Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memanggil mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan Raudi Akmal. Ayah dan anak itu hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata pada tahun 2020.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan pemanggilan Sri Purnomo dilakukan pada Rabu (11/12) kemarin. Adapun hari ini giliran Raudi yang dipanggil.
"Jadi memang benar Kejaksaan Negeri Sleman kemarin melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman. Kemudian pada hari ini tadi kepada Raudi, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi semua," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pertanyaan untuk saudara Raudi tadi sekitar 30 pertanyaan ya. Kalau Pak Sri Purnomo kalau tidak salah 25 pertanyaan," sambung dia tanpa menjelaskan secara detail materi pertanyaan tersebut.
Terkait dengan Raudi, dia diperiksa Kejari Sleman sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pribadi.
"Beliau (Raudi) diperiksa sebagai saksi, ya saksi itu berarti yang mengetahui. Dalam hal ini kita meminta keterangannya, kapasitasnya selaku pribadi saudara Raudi sendiri," kata Bambang.
Saat ditanya kemungkinan akan memanggil Kustini, Bambang mengaku belum bisa menyampaikan. Dia hanya menyatakan Kejari Sleman masih akan memanggil saksi lain.
"Ini sekitar hampir 240 orang saksi (yang sudah dipanggil)," ujarnya.
Bambang bilang, estimasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 mencapai miliaran rupiah. Kejaksaan masih mendalami kasus ini.
"Memang seperti yang sudah-sudah, mungkin rekan-rekan media juga mengetahui, mungkin estimasi (kerugian negara) yang ada itu sekitar hampir Rp10 miliar ya. Kami dalam hal ini terus melakukan pendalaman," ujarnya.
Penjelasan Pengacara Raudi Akmal
Sementara itu, kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, mengatakan kliennya hadir dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Sleman yang mengetahui adanya dana hibah pariwisata.
"(Hadir) Memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD berkaitan dengan dugaan tindak pidana dana hibah pariwisata," kata Soepriyadi kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Soepriyadi bilang, Raudi diperiksa mulai pukul 9 pagi hingga sekitar pukul 14.45 WIB. Dia mengaku tidak tahu mengenai pertanyaan dan materi pemeriksaannya.
"Tadi sih informasinya dia banyak ditanyain berkaitan dengan dia sebagai anggota DPRD mendapat informasi akan ada dana hibah, itu yang dia jelaskan tadi. Cuma kan beliau masih statusnya sebagai saksi, penasihat hukum belum bisa mendampingi sampai ke dalam. Jadi saya enggak tahu apa-apa yang ditanyakan oleh pihak penyidik," ujarnya.
Soepriyadi memastikan kliennya akan kooperatif jika nantinya ada undangan klarifikasi dari kejaksaan.
"Ya pada intinya kan kita tetap akan kooperatif, ketika ada undangan klarifikasi dari pihak kejaksaan sebagai masyarakat hukum yang patuh terhadap hukum taat hukum pasti akan menghadiri," ujarnya.
Soepriyadi menambahkan, Sri Purnomo juga telah dipanggil Kejari Sleman sehari sebelumnya. Sri Purnomo yang merupakan ayah Raudi juga dimintai keterangan terkait dana hibah pariwisata.
"Ya betul, saya juga mendampingi (Sri Purnomo). (Kapasitasnya) Sebagai mantan bupati," ujar dia.
Duduk perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata itu di halaman selanjutnya.
Tentang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Dana hibah itu dikucurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) pada 2020.
Hal itu diungkap oleh Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (6/2/2023).
"Kabarnya pemerintah Kabupaten Sleman mendapatkan dana hibah sebesar Rp 68 miliar. Dana hibah pariwisata yang sedang dalam penyelidikan oleh Kejari Sleman tersebut sebesar Rp 10 miliar," kata Baharuddin saat itu.
"Jika sudah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara ini oleh Kejari Sleman, JCW akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan supervisi atas kasus ini," imbuhnya.
Pada Senin (6/2/2023), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Widagdo, mengatakan penyelidikan kasus ini bermula ketika Kemenparekraf mengucurkan dana hibah untuk sektor pariwisata di Kabupaten Sleman pada 2020.
"Untuk Kabupaten Sleman mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 68 miliar," kata Widagdo dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Skemanya pembagian dana hibah adalah 70 persen untuk sektor hotel dan restoran. Sedangkan sisanya yaitu 30 persen untuk penanganan ekonomi dan sosial yang dialami para pelaku destinasi wisata dan desa wisata selama pandemi.
Akan tetapi, tim dari Kejari Sleman menemukan adanya indikasi penyimpangan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra menambahkan ada oknum yang diduga memotong dana tersebut.
"Tim kami menemukan adanya indikasi penyimpangan yakni, ada oknum yang memungut, meminta atau memotong dana hibah bagi para pelaku wisata dan desa wisata tersebut," terang Triskie saat itu.
Indikasi penyimpangan itu bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa pelaku pariwisata dan desa wisata tidak menerima dana hibah secara utuh.
"Dari laporan tersebut, tim penyelidik kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga mengetahui persoalan tersebut. Kami sudah memanggil lebih dari 10 orang," ungkap Triskie.
Triskie menegaskan, dana hibah yang didalami oleh tim penyelidik adalah hibah bagi pelaku pariwisata dan desa wisata sebesar Rp 10 miliar. Tim penyelidik pun melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang patut diduga mengetahui dana hibah tersebut.
"Modusnya adalah yang tertulis dalam laporan pertangungjawaban berbeda dengan kenyataan yang ada di lapangan yang diterima oleh para pelaku pariwisata dan desa wisata. Ada dugaan mark up. Kita masih terus melakukan pemeriksaan dan barang bukti," tegas Triskie.
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas