Dua bidan berinsial JE (44) dan DM (77) warga Tegalrejo, Kota Jogja menjadi tersangka dalam kasus penjualan bayi. Keduanya sudah melakukan praktik penjualan bayi ini sudah dilakukan sejak tahun 2010.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan modus para tersangka yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.
"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endri menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja.
"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," bebernya.
Tim Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan dan pada Rabu (4/12) melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang hendak dijual.
"Pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum dan didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," ujarnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan polisi, sudah ada puluhan bayi yang dijual oleh kedua pelaku. Bayi tersebut dijual ke berbagai daerah di Indonesia.
"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ujarnya.
Sementara itu dalam rilis tertulis yang dibagikan ke wartawan dan ditandatangani Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto menyebut DM merupakan pemilik dari rumah bersalin tersebut.
"Tersangka DM selaku pemilik dan JE selaku pekerja/pegawai di rumah bersalin tersebut," kata Nugroho.
Nugroho melanjutkan, dalam proses adopsi anak tersebut calon pembeli diminta untuk melakukan pembayaran. "Dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkapnya.
Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bayi itu dijual kepada pihak di berbagai daerah.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," katanya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa JE merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"JE merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2020 dengan putusan 10 bulan penjara," ujarnya.
Adapun terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara pelaing lama 15 tahun.
(afn/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas