Tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, angkat bicara setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020. Mereka membantah bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan Sri Purnomo menjadi penyebab kerugian negara dan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang mencapai Rp 10,9 miliar.
Dalam keterangan resminya, Soepriyadi selaku tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun merasa perlu meluruskan beberapa poin krusial terkait tuduhan tersebut.
"Sejak awal, kami bersama Bapak Sri Purnomo menghormati proses hukum yang sedang dijalankan dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum," ujar Soepriyadi, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fokus utama pembelaan adalah pada Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang dipersoalkan. Menurut Soepriyadi, Perbup tersebut bukanlah keputusan sepihak atau produk subjektif dari Sri Purnomo.
"Perbup itu lahir dari kajian panjang yang disusun secara kolektif. Prosesnya melibatkan tim teknis kesekretariatan daerah, pihak kejaksaan, dan pihak kepolisian," ujarnya.
Dia bilang, tujuan Perbup tersebut justru positif, yakni untuk memperluas manfaat dana hibah agar bisa menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang terdampak langsung pandemi COVID-19.
"Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 merupakan produk hukum yang sah, legitimate, serta disusun melalui mekanisme kolektif, sehingga tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tindak pidana korupsi yang diarahkan secara pribadi kepada Bupati Sri Purnomo," tegasnya.
Kerugian Negara Rp 10,9 Miliar Dinilai Prematur
Terkait angka kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030, tim kuasa hukum menilai angka tersebut merupakan kesimpulan yang prematur jika langsung dibebankan kepada Sri Purnomo seorang.
Menurut mereka, angka kerugian harus diuji secara ketat melalui audit resmi dari lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP. Selain itu, mereka berargumen bahwa tanggung jawab pelaksanaan teknis penyaluran dana berada pada ranah tim pelaksana di lapangan, bukan pada kepala daerah secara langsung.
"Angka tersebut tidak dapat serta-merta dilekatkan pada tanggung jawab pribadi Bupati, karena pelaksanaan teknis penyaluran dana berada pada ranah tim pelaksana, bukan kepala daerah secara langsung," kata dia.
Pihak Sri Purnomo berharap Kejaksaan Negeri Sleman dapat menegakkan hukum secara profesional dan objektif untuk mengungkap kebenaran materiel dalam kasus ini.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menetapkan Bupati Sleman Periode 2016-2021 Sri Purnomo atau SP sebagai tersangka.
Kajari Sleman Bambang Yunianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada hari ini Selasa 30 September 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan usai kejaksana memeriksa lebih dari 300 orang saksi. Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman kemudian meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan menjadi tersangka.
"Saksi itu inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021,"kqta Bambang saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (30/9).
Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan SP selaku Bupati saat itu, yaitu telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan.
"Perbuatan sodara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," ujarnya.
Bambang mengatakan, penyidik saat ini baru melakukan penetapam tersangka. Yang bersangkutan saat ini masih belum ditahan.
"Jadi saat ini, hari ini, baru dilakukan penaikan status dari saksi menjadi tersangka. Saat ini ya," ujarnya.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi