Mantan Bupati Sleman dua periode (2010-2021), Sri Purnomo, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mulai Selasa (28/10). Sri Purnomo ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.
Penahanan ini langsung menuai reaksi dari tim kuasa hukumnya. Soepriyadi menegaskan bahwa kliennya selama ini sangat kooperatif menjalani proses hukum, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
"Kami selaku penasihat hukum tidak henti-hentinya berharap agar pihak Kejaksaan tetap, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan prinsip kemanusiaan (humanisme) dalam penegakan hukum," kata Soepriyadi selaku kuasa hukum Sri Purnomo dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kuasa hukum mengungkap bahwa Sri Purnomo sebenarnya dalam kondisi kesehatan yang kurang baik saat memenuhi panggilan penyidik kemarin. Meski begitu, Sri Purnomo tetap hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
"Klien kami dengan iktikad baik memenuhi panggilan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai tersangka meskipun kondisi kesehatan kurang baik," jelas Soepriyadi.
Pihaknya, kata Soepriyadi, telah secara resmi memasukkan permohonan agar kliennya tidak ditahan. Permohonan itu didasari pertimbangan kondisi kesehatan Sri Purnomo yang mengidap sejumlah penyakit.
"Kami telah memasukkan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan klien kami sedang mengidap penyakit Diabetes Melitus sebagaimana hasil laboratorium klinik tertanggal 20 Oktober 2025," paparnya.
"Dan terdapat kista pada bagian hati (Complex Cyst hepar lobus dextra) berdasarkan hasil pemeriksaan MRI abdomen pada RSUD Sleman," lanjut Soepriyadi.
Namun, permohonan tersebut tidak digubris. "Namun Kejaksaan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami," ujarnya.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan tuduhan 'memperkaya diri atau orang lain' yang disangkakan kepada Sri Purnomo. Mereka mengklaim tidak ada bukti kliennya menikmati uang hasil korupsi.
"Kami dengan lantang menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut tidak ada satupun bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa klien kami menikmati Rp 1 dari dana hibah pariwisata," tegas Soepriyadi.
Lebih lanjut, Soepriyadi berdalih bahwa Sri Purnomo sebagai bupati saat itu tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Alasannya, pelaksanaan teknis hibah pariwisata sepenuhnya dilakukan oleh Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) saat itu.
Menurutnya, setiap kebijakan dan besaran dana yang diterima masyarakat telah melalui kajian dan analisa Tim Pelaksana.
"Sehingga bukan ranah klien kami untuk menentukan itu tapi semuanya bermuara pada Tim Pelaksana," ujarnya.
Dia mengklaim telah terjadi pelimpahan wewenang secara delegasi kepada Tim Pelaksana berdasarkan Surat Keputusan tanggal 23 November 2020 dan 4 Desember 2020.
"Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, secara hukum tanggung jawab ikut beralih kepada penerima wewenang. Karenanya, telah terang dan jelas Klien Kami tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menahan Bupati Sleman periode 2016-2021 Sri Purnomo atau SP usai ditetapkan tersangka kasus dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 beberapa waktu lalu. SP kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.
Penahanan terhadap SP mulai hari ini. Sebelumnya, penyidik Kejari Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap SP selama sekitar 10 jam sebagai tersangka sejak pukul 9 pagi hingga petang ini.
"Pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman Periode 2010-2015 dan Periode 2016-2021," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025).
Bambang bilang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, terhadap tersangka SP dilakukan penahanan.
"Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHP.
"(Alasan penahanan karena) adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.
(aku/dil)












































Komentar Terbanyak
Kala Gubernur DIY Sultan HB X Sangsikan Aturan Baru MBG
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Ketika Media Israel 'Ledek' Indonesia Tak Bisa Gelar Olimpiade 2036