Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman, Sandiaga: Kita Prihatin!

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman, Sandiaga: Kita Prihatin!

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 06 Feb 2023 22:21 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno bersama para delegasi Asean Tourism Forum (ATF) 2023 di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, MInggu (5/2/2023).
Menparekraf Sandiaga Uno bersama para delegasi Asean Tourism Forum (ATF) 2023 di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, MInggu (5/2/2023). Foto: Eko Susanto/detikJateng.
Sleman -

Kejaksaan Negeri Sleman disebut tengah mengusut Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Dana hibah tersebut dikucurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) tahun 2020 lalu.

Hal itu diungkap oleh Jogja Corruption Watch (JCW). Melalui Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba, pihaknya mendesak Kejari Sleman untuk segera menuntaskan dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tersebut.

"Jika diperlukan segera saja mengajukan surat permohonan atau permintaan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DIY untuk menghitung kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut," kata kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi yang diterima Kamba, jumlah dana hibah yang diselewengkan sebesar Rp 10 miliar dari total Rp 68 miliar yang digelontorkan pemerintah. Kamba meminta siapapun yang bersalah harus diproses hukum secara adil dan transparan.

"Kabarnya pemerintah Kabupaten Sleman mendapatkan dana hibah sebesar Rp 68 miliar. Dana hibah pariwisata yang sedang dalam penyelidikan oleh Kejari Sleman tersebut sebesar Rp 10 miliar," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Jika sudah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara ini oleh Kejari Sleman, JCW akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan supervisi atas kasus ini," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Widagdo, membenarkan jika pihaknya tengah mengusut kasus dugan korupsi dana hibah pariwisata. Ia menerangkan, penyelidikan kasus ini bermula ketika pada tahun 2020 lalu Kemenparekraf mengucurkan dana hibah untuk sektor pariwisata di Kabupaten Sleman.

"Untuk Kabupaten Sleman mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 68 miliar," kata Widagdo dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Skemanya pembagian dana hibah adalah 70 persen untuk sektor hotel dan restoran. Sedangkan sisanya yaitu 30 persen untuk penanganan ekonomi dan sosial yang dialami para pelaku destinasi wisata dan desa wisata selama pandemi.

Akan tetapi, tim dari Kejari Sleman menemukan adanya indikasi penyimpangan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra menambahkan ada oknum yang diduga memotong dana tersebut.

"Tim kami menemukan adanya indikasi penyimpangan yakni, ada oknum yang memungut, meminta atau memotong dana hibah bagi para pelaku wisata dan desa wisata tersebut," terang Triskie.

Dijelaskannya, indikasi penyimpangan itu bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa pelaku pariwisata dan desa wisata tidak menerima dana hibah secara utuh.

"Dari laporan tersebut, tim penyelidik kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga mengetahui persoalan tersebut. Kami sudah memanggil lebih dari 10 orang," ungkap Triskie.

Triskie menegaskan, dana hibah yang didalami oleh tim penyelidik adalah hibah bagi pelaku pariwisata dan desa wisata sebesar Rp 10 miliar. Saat ini, tim penyelidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang patut diduga mengetahui dana hibah tersebut.

"Modusnya adalah yang tertulis dalam laporan pertangungjawaban berbeda dengan kenyataan yang ada di lapangan yang diterima oleh para pelaku pariwisata dan desa wisata. Ada dugaan mark up," tegas Triskie.

"Kita masih terus melakukan pemeriksaan dan barang bukti," tutupnya.

Baca tanggapan Menparekraf soal dugaan korupsi di halaman selanjutnya....

Menparekraf tanggapi kabar dugaan korupsi dana hibah pariwisata

Kabar adanya dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata di Sleman ini sampai ke telinga Menparekraf Sandiaga Uno dan menjadi perhatian khusus. Setelah sebelumnya terjadi kasus korupsi dana hibah di Buleleng, Bali.

Sandiaga mengaku prihatin bila dana hibah pariwisata yang tujuannya untuk memulihkan perekonomian masyarakat justru disalahgunakan atau dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dikatakannya, dana hibah pariwisata di 2020 digelontorkan pemerintah kepada beberapa dinas untuk disalurkan untuk peningkatan resiliensi kepada pelaku parekraf yang saat itu mengalami saat-saat yang berat.

"Karena yang membutuhkan ini adalah saudara-saudara kita yang kondisinya berat dan memprihatinkan, masyarakat yang tertimpa pandemi dan melambatnya ekonomi. Tentunya bila ada penyelewengan kami prihatin dan akan menindaklanjuti kewenangannya itu bukan wewenang kami tapi lewat aparat hukum," ujar Sandiaga dalam Weekly Briefing melalui zoom, Senin (6/2/2023).

Sandi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap penggunaan dana hibah pariwisata.

"Tentunya kami akan lakukan monitoring dan evaluasi sehingga ini tidak menjadi dampak buruk dan negatif terhadap pemulihan parekraf kita dan penciptaan 4,4 juta lapangan kerja di 2024," sambung Sandiaga.

Ke depan, pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan instansi lain untuk melakukan pengawasan di berbagai program Kemenparekraf. Termasuk dana hibah pariwisata.

"Kita prihatin (kasus penyelewengan dana hibah pariwisata) tapi kita harus berjuang karena jutaan masyarakat mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu. Untuk pengawasan, kami akan berkolaborasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kejaksaan dan Kepolisian. Semua kita harus pastikan jangan sampai ada misalokasi maupun potensi dari tindak pidana korupsi," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads