Poin-poin Dakwaan Aktivis BEM UNY Terdakwa Demo Ricuh Akhir Agustus

Round-Up

Poin-poin Dakwaan Aktivis BEM UNY Terdakwa Demo Ricuh Akhir Agustus

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 11 Des 2025 07:02 WIB
Poin-poin Dakwaan Aktivis BEM UNY Terdakwa Demo Ricuh Akhir Agustus
Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Aktivis BEM UNY Perdana Arie Putra Veriasa (20) menjalani sidang perdana kasus kericuhan saat demo di Polda DIY akhir Agustus lalu. Dia didakwa sengaja membakar tenda polisi agar demo semakin ricuh.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Rabu (10/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Prasetyo membacakan dakwaan untuk Arie, berikut poinnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Tiba di Lokasi Aksi

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025. Saat itu, terjadi aksi unjuk rasa nasional terkait isu ekonomi di Yogyakarta yang berujung ricuh.

Arie disebut berangkat menuju aksi di Polda DIY itu sekitar pukul 16.00 WIB. Jaksa menyebut Arie sempat mampir di kampus UII Cik Di Tiro dan membeli cat semprot.

ADVERTISEMENT

"Bahwa Terdakwa sampai di Polda DIY sekitar pukul 17.00 WIB, berhenti di ruko depan Polda DIY untuk melihat situasi, terdakwa melihat beberapa rombongan dari arah barat melakukan pengerusakan pagar Polda DIY sisi timur," kata Bambang saat membacakan surat dakwaan, Rabu (10/12/2025).

Bambang menyebut terdakwa memarkirkan motor di sebelah barat Pakuwon Mall. Terdakwa lalu berjalan ke arah gerbang timur Polda DIY sambil membawa cat semprot.

Sengaja Bakar Tenda Polisi

JPU memaparkan secara rinci cara terdakwa melakukan aksinya. Jaksa mengatakan terdakwa berniat membakar tenda polisi itu saat begitu melihatnya.

"Terdakwa masuk ke dalam halaman sisi timur Polda DIY melihat ada tenda warna cokelat bertuliskan 'POLISI' yang kemudian menjadikan terdakwa berpikir bahwa tenda tersebut bisa mudah terbakar menggunakan cat semprot," ujarnya.

"Saat berada di dekat tenda terdakwa langsung menyalakan korek api warna merah merk 'Tokai' dan saat yang bersamaan menyemprotkan cat semprot merk 'Pylox' warna abu-abu ke tenda dengan maksud agar tenda tersebut terbakar," imbuhnya.

Terdakwa sempat mengalami kendala saat koreknya rusak. Dia lalu meminta kepada orang tak dikenal di lokasi yang sama untuk terdakwa gunakan melanjutkan pembakaran.

"Sehingga akibat dari pembakaran tenda tersebut menjadikan tenda warna coklat bertuliskan 'POLISI' terbakar dan rusak," ujarnya.

Bakar Tenda agar Aksi Rusuh

Masih dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa kemudian melihat bahwa ada kerumunan massa yang mendorong mobil sedan. Kerumunan itu mengarahkan mobil tersebut ke arah api dari tenda yang terdakwa bakar.

"Terdakwa membakar tenda tersebut dengan tujuan agar aksi demo bisa menjadi lebih rusuh," kata dia.

Akibat perbuatan terdakwa, tenda milik Polda DIY mengalami kebakaran hingga hangus dan rusak tidak dapat pakai lagi.

Didakwa 2 Pasal

Jaksa mendakwa Arie dengan dua dakwaan yakni dakwaan pertama sebagaimana dalam pasal 187 ke 1 KUHP yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan oleh terdakwa.

Atau dalam dakwaan kedua JPU perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 406 ayat (1) KUHP terkait dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Atas dakwaan dari JPU, terdakwa melalui penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Sidang rencananya akan dilanjutkan minggu depan hari Senin (15/12) dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Perdana Arie Veriasa dikabarkan ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (24/9). Dalam keterangan resmi BEM KM UNY menyampaikan Arie merupakan pengurus BEM UNY.

"Pada Rabu sore, 24 September 2025, rumah kawan kita Perdana Arie Variasa yang merupakan staf BEM UNY di Kalasan digeruduk aparat," bunyi pernyataan resmi tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Total Ada 959 Tersangka Demo Rusuh, Termasuk 295 Anak-anak"
[Gambas:Video 20detik]
(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads