Berkas Perkara Lengkap, Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Segera Diadili

Berkas Perkara Lengkap, Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Segera Diadili

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 08 Des 2025 18:48 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Segera Diadili
Kajari Sleman Bambang Yunianto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (8/12/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Tersangka dalam kasus ini adalah Sri Purnomo alias SP yang merupakan mantan Bupati Sleman dua periode. Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu.

"Hari ini Senin tanggal 08 Desember 2025 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu atas nama Tersangka SP kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman," kata Bambang kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah penerimaan Tahap II ini, Bambang mengatakan bahwa tersangka SP akan tetap menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Terhadap tersangka SP tetap ditahan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Sri Purnomo diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2020. Dana yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 tersebut diduga diselewengkan hingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan Kesatu Primer, SP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk dakwaan Subsidair, SP dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Penuntut Umum juga menyertakan dakwaan kedua, yakni Pasal 22 UU RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Diketahui, Sri Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

Sri Purnomo pun sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 10 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Jaksa kemudian menahan Sri Purnomo di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan pada 28 Oktober 2025.

"Pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman Periode 2010 -2015 dan Periode 2016-2021," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman, Selasa (28/10) lalu.

Bambang menjelaskan penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Penahanan terhadap tersangka Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu didasarkan pada alat bukti yang cukup. Jaksa pun memutuskan untuk menahan Sri Purnomo dengan pertimbangan hukum.

"Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads