Kronologi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Hibah Rp 10 M Ditahan

Kronologi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Hibah Rp 10 M Ditahan

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 29 Okt 2025 14:53 WIB
Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo memakai baju tahanan saat digiring dari kantor Kejari Sleman menuju mobil tahanan, Selasa (28/10/2025)
Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo memakai baju tahanan saat digiring dari kantor Kejari Sleman menuju mobil tahanan, Selasa (28/10/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus dana hibah pariwisata Rp 10 miliar tahun anggaran 2020. Kini, Sri Purnomo pun ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.

Awalnya, Pemkab Sleman mendapatkan dana hibah tersebut dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada 2020. Saat itu, Sri Purnomo atau SP masih menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2016-2021.

Kasus tersebut terungkap saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY melakukan audit. Adapun hasil auditnya yakni ada indikasi kerugian negara Rp 10 miliar dalam kasus yang menyeret Sri Purnomo tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rabu 11 Desember 2024

Diperiksa Sebagai Saksi

Diketahui, kasus ini diselidiki sejak 2023 lalu. Meski begitu, Sri Purnomo baru dipanggil sebagai saksi pada Rabu (11/12). Sehari berselang, anak Sri Purnomo, Raudi Akmal juga dipanggil untuk memberi keterangan.

"Jadi memang benar Kejaksaan Negeri Sleman kemarin melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman. Kemudian pada hari ini tadi kepada Raudi, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi semua," kata Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

ADVERTISEMENT

"Kalau pertanyaan untuk saudara Raudi tadi sekitar 30 pertanyaan ya. Kalau Pak Sri Purnomo kalau tidak salah 25 pertanyaan," sambung dia tanpa menjelaskan secara detail materi pertanyaan tersebut.

Terkait dengan Raudi, dia diperiksa Kejari Sleman sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pribadi.

Senin 14 April 2025

362 Saksi Diperiksa

Hingga April 2025 lalu, kejaksaan telah memanggil 362 orang sebagai saksi dalam kasus ini. Salah satu yang dipanggil sebagai saksi ialah Bupati Sleman Harda Kiswaya.

"Ada 362 saksi yang sudah diperiksa. Seperti apa hasil penyidikan, nanti saya menunggu laporan," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (16/4/2025).

"Termasuk kepada ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah. Ketua timnya ya yang sekarang menjabat sebagai Bupati Sleman. Sudah datang ke sini, kami mintai keterangan," lanjutnya.

Selasa, 29 Juli 2025

Penyidik Lakukan Penyitaan

Sejumlah barang bukti mulai dari handphone (HP) hingga dokumen telah disita Kejari Sleman dalam kasus korupsi tersebut. Kala itu, belum ada seorang tersangka yang ditetapkan.

"Jadi sudah ada beberapa yang kami lakukan penyitaan-penyitaan di dalam tahap penyidikan ini. Nanti penyidik, yang pasti ada handphone yang kami sita, mungkin ada dokumen-dokumen yang kami sita," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto saat dihubungi wartawan, Selasa (29/7/2025).

Selasa, 30 September 2025

Jadi Tersangka

Sri Purnomo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sleman dalam kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Sebelum menjadi tersangka, Sri Purnomo diperiksa sebagai saksi.

"Saksi itu inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," kata Bambang saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (30/9/2025).

Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

Pasal yang digunakan untuk menjerat Sri Purnomo yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Ungkap Modus

Bambang menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan dana hibah telah diberikan Sri Purnomo sebagai Bupati kala itu kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan.

"Perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," ujarnya.

Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo memakai baju tahanan saat digiring dari kantor Kejari Sleman menuju mobil tahanan, Selasa (28/10/2025)Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo memakai baju tahanan saat digiring dari kantor Kejari Sleman menuju mobil tahanan, Selasa (28/10/2025) Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Dia menyebut, Sri Purnomo juga menerbitkan Peraturan Bupati guna mengatur alokasi dana hibah ke kelompok pariwisata di luar yang sudah terdata.

"Modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020. Mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," ungkap Bambang.

Kerugian Negara

Adapun hasil audit BPKP menunjukkan negara mengalami kerugian dalam kasus tersebut hingga 10,9 miliar.

"Hasil laporan BPKP atas dugaan tindak pidana korupsi dan hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020, nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp10.952.457.030," ungkap Bambang.

Rabu, 1 Oktober 2025

Sri Purnomo Buka Suara

Tim penasehat hukum Sri Purnomo sempat menyinggung Bupati Sleman, Harda Kiswaya, terkait kasus tersebut. Ketua tim penasihat hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, berpendapat pemegang tanggung jawab terbesar dalam kasus tersebut bukan hanya dipegang kliennya.

"Berdasarkan hasil kajian hukum dan analisa kasus yang telah kami lakukan, perlu kami sampaikan bahwa tanggung jawab terbesar atas persoalan hibah pariwisata tersebut seharusnya tidak semata-mata dibebankan kepada bapak Sri Purnomo," kata Soepriyadi dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Soepriyadi mengatakan, Sekda Sleman kala itu yang dijabat oleh Harda Kiswaya memiliki peran lebih besar.

"Kami menduga bahwa yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus bertindak selaku Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, memiliki peran yang jauh lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan, dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut," jelasnya.

"Tim teknis inilah yang secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan dan melakukan penelaahan terhadap aturan dalam SK maupun Peraturan Bupati, sehingga tanggung jawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis tersebut," lanjutnya.

Selasa, 28 Oktober 2025

Sri Purnomo Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sri Purnomo ditahan oleh Kejari Sleman. Sri Purnomo ditahan di di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.

Sri Purnomo lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan itu sebelum ditahan.

"Pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman Periode 2010 -2015 dan Periode 2016 - 2021," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025).

Bambang menyebut penahanan Sri Purnomo berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Rabu 29 Oktober 2025

Pengacara Ungkap Kondisi Sri Purnomo

Pengacara Sri Purnomo, Soepriyadi, menyayangkan penahanan tersebut. Menurutnya selama ini kliennya kooperatif dan tengah memiliki kondisi kesehatan yang patut dipertimbangkan.

Pihaknya juga telah secara resmi memasukkan permohonan agar kliennya tidak ditahan.

"Kami telah memasukkan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan klien kami sedang mengidap penyakit Diabetes Melitus sebagaimana hasil laboratorium klinik tertanggal 20 Oktober 2025," paparnya.

Bantah Nikmati Duit Korupsi

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan tuduhan 'memperkaya diri atau orang lain' yang disangkakan kepada Sri Purnomo. Mereka mengklaim tidak ada bukti kliennya menikmati uang hasil korupsi.

"Kami dengan lantang menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut tidak ada satupun bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa klien kami menikmati Rp 1 dari dana hibah pariwisata," tegas Soepriyadi.

Lebih lanjut, Soepriyadi berdalih bahwa Sri Purnomo sebagai bupati saat itu tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Alasannya, pelaksanaan teknis hibah pariwisata sepenuhnya dilakukan oleh Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) saat itu.

Menurutnya, setiap kebijakan dan besaran dana yang diterima masyarakat telah melalui kajian dan analisa Tim Pelaksana.

"Sehingga bukan ranah klien kami untuk menentukan itu tapi semuanya bermuara pada Tim Pelaksana," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads