Mayat Pria di Ruko Colombo Sleman Dianiaya 4 Pria, Polisi Ungkap Motifnya

Mayat Pria di Ruko Colombo Sleman Dianiaya 4 Pria, Polisi Ungkap Motifnya

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 11 Des 2024 12:14 WIB
Para pelaku yang menganiaya Pradopo waega Samirono hingga ditemukan meninggal di ruko Jalan Colombo, Depok, Sleman, Rabu (11/12/2024).
Para pelaku yang menganiaya Pradopo waega Samirono hingga ditemukan meninggal di ruko Jalan Colombo, Depok, Sleman, Rabu (11/12/2024). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja
Sleman -

Polisi menangkap empat orang tersangka yang menganiaya Pradopo, warga Samirono, hingga tewas di ruko yang baru dibangun di Jalan Colombo, Caturtunggal, Depok, Sleman. Berdasar hasil pemeriksaan, terungkap motif para pelaku melakukan penganiayaan.

"Motif pelaku ini sakit hati dan tersinggung karena korban marah-marah tidak jelas dan korban memukul para tersangka terlebih dahulu," kata Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko saat rilis kasus di Polsek Bulaksumur, Rabu (11/12/2024).

Dia mengatakan empat pelaku yang ditangkap masing-masing inisial EK (48) dan FEP alias Ernan (23) warga Gondokusuman Kota Jogja. Kemudian R alias Gareng (41) dan BCT alias Caesar (28) warga Depok. Tiga tersangka merupakan residivis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga pelaku ini merupakan residivis. Gareng itu narkoba, Caesar pencurian, dan Ernan juga (residivis) narkoba," kata Tjatur

Lebih lanjut, kasus ini bermula saat korban dan pelaku pada Minggu (1/12) malam pukul 22.30 WIB ngobrol sambil minum ciu di depan ruko. Kemudian terjadi cekcok antara korban dan tersangka BCT sampai saling pukul.

ADVERTISEMENT

Keributan itu sempat dilerai oleh tersangka EK. Mereka kemudian melanjutkan ngobrol di dalam ruko lantai 1 sambil minum bersama kembali.

Akan tetapi, ketika berada di dalam ruko korban kembali bertengkar. Awalnya dengan tersangka R dan sempat saling memukul.

"Tidak lama kemudian korban dengan tersangka BCT juga bertengkar dan sempat saling memukul kemudian dilerai oleh FEP. Namun korban malah memukul FEP, dan dilerai kembali oleh EK, namun korban juga malah memukul EK," urainya.

Para pelaku yang dipukuli oleh korban kemudian tidak terima. Awalnya FEP berusaha menendang korban dan diikuti tersangka lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan luar badan oleh tim dokter Puskesmas Depok 3, korban menderita luka lebam, luka sobek di wajah dan memar di beberapa bagian tubuh korban, serta patah tulang pada hidung dan dada," katanya.

Akibat penganiayaan itu, banyak bercak darah yang berceceran di dalam ruko. Para pelaku sempat membersihkan bercak darah itu dan memindahkan tubuh korban ke lantai dua ruko.

"Kemudian bercak darah tersebut dibersihkan oleh para tersangka dengan cara mengguyurkan air dan mengepel lantai. Selanjutnya sekitar pukul 04.30 WIB korban digotong ke lantai 2 tempat kejadian tersebut," ucapnya.

Korban, kata Tjatur, saat dibawa pelaku ke lantai dua masih dalam keadaan hidup. Salah satu pelaku pun awalnya ingin mencarikan ambulans untuk membawa korban ke rumah sakit.

"Melihat kondisi korban, FEP dan BCT berencana untuk memanggil ambulans dan membawa korban ke rumah sakit. Namun R tidak menyetujui karena menganggap korban masih hidup dan mabuk karena terlalu banyak mengkonsumsi minuman keras," ujarnya.

Mereka kemudian meninggalkan korban di ruko tsrsebut hingga ditemukan sudah meninggal pada Senin (2/12) siang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh anak korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempatnya pun bisa diringkus dan saat ini ditahan di polsek.

Adapun polisi menjerat para pelaku dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, mayat korban diketahui pada Senin (2/12). Kompol Tjatur menerangkan pihaknya menerima laporan siangnya sekitar pukul 11.00 WIB.

Dia menjelaskan, mayat tersebut diketahui saat salah seorang pekerja yang sehari-hari bertugas mengecek gedung tersebut datang dan mengecek tiap lantai. Sampai di lantai 2, dia menemukan korban sudah tergeletak.




(apu/afn)

Hide Ads