Mahasiswa Rusak Palang Kereta-Cabut Bendera Terancam 7 Tahun Bui

Mahasiswa Rusak Palang Kereta-Cabut Bendera Terancam 7 Tahun Bui

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 11 Agu 2026 15:42 WIB
jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8/2026).
jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8/2026). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja
Sleman -

S (24), pelaku perusakan tiang dan bendera merah putih di Kasihan, Bantul dan perusak palang pintu perlintasan kereta api (KA) di Gamping, Sleman, dijerat pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Lantaran dua kasus ini berada di dua wilayah hukum yang berbeda, Tim gabungan dari Polda DIY, Polresta Sleman, dan Polres Bantul pun bergerak bersama mengusut kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan untuk kasus perusakan palang pintu perlintasan KA, pelaku disangkakan dua pasal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang diterapkan dengan lokus yang ada di Sleman, yaitu Pasal 321 KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan bangunan untuk lalu lintas umum, yang bersangkutan pada huruf a dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelas Wiwit dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8/2026).

"Kemudian untuk juncto perusakan barang yaitu Pasal 521, yang setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat barang tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang, diancam dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori 4 yaitu sebesar Rp 200 juta," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk kasus perusakan bendera di Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, menambahkan pelaku disangkakan pasal 234 KUHP. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara.

"Di mana setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4," ujar Ardhi.

Meski begitu, kata Ardhi, pihaknya masih akan mendalami kembali dan memeriksa barang bukti secara detail untuk penerapan pasal 234 KUHP ini.

"Kami akan melakukan analisa mendalam, yaitu terkait dengan video CCTV yang nantinya kami akan amankan dan kami sita, dan terkait juga kondisi fisik bendera," papar Ardhi.

"Untuk gambaran fisik awal terkait bendera, untuk kondisi pengait bendera untuk mengikatkan bendera tersebut ke tiang bendera dalam kondisi rusak, yang tentunya juga kami akan melakukan analisa secara komprehensif untuk penerapan setiap unsur pasal-pasal tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ramai postingan berupa rekaman CCTV yang menunjukkan perusakan tiang bendera merah putih di Kwaron, Kasihan, Bantul oleh pemotor yang diduga sama dengan pelaku perusakan palang perlintasan kereta api di Gamping, Sleman. Polres Bantul mengaku belum mendapat laporan resmi, namun saat ini tengah melakukan penyelidikan.

"Terekam CCTV di daerah Kwaron Bantul kemarin. Diduga orang yang sama melakukan pengrusakan pj| kereta di Gamping Slema kemarin," kata akun Instagram @merapi_uncover seperti dilihat detikJogja hari ini.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan telah mengetahui informasi tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Polsek Kasihan maupun Polres Bantul.

"Iya betul di Kasihan. Tapi belum ada laporan terkait kejadian itu," katanya saat dihubungi detikJogja, Selasa (11/8).

Akan tetapi, Polres Bantul tetap melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. "Masih diselidiki," ujarnya.

Belakangan setela diusut, pelaku ternyata berstatus mahasiswa. Pelaku disebut kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Sleman.

"Untuk pelaku perusakan bendera di Kasihan adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang ada di Jogja, tapi pelaku bukan warga Jogja, melainkan dari luar Jogja," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi saat dihubungi detikJogja, Selasa (11/8).



(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads