Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menanggapi santai unjuk rasa para pedagang Teras Malioboro 2 di Kantor Gubernur DIY. Sultan menilai, pedagang tidak bisa kembali berjualan di selasar.
Saat ini para pedagang Teras Malioboro kembali berunjuk rasa. Mereka meminta kejelasan relokasi di wilayah Ketandan dan Beskalan. Aksi ini berlangsung pagi ini di pintu barat Kantor Gubernur DIY.
Para pedagang Teras Malioboro 2 mengancam akan kembali berjualan di selasar Malioboro. Hal ini akan dilakukan jika sejumlah tuntutan tidak diindahkan oleh Pemkot Jogja maupun Pemda DIY. Terkait aksi itu, Sultan mengaku belum mengetahuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ada demo pedagang Teras Malioboro2) Nggak ngerti aku," jawab Sultan saat ditemui di Queen Latifa Hospital, Gamping, Sleman, Rabu (11/9/2024).
Meski begitu, Sultan mengatakan para pedagang tidak bisa kembali berjualan di selasar. Alasannya, kawasan tersebut bukanlah milik dari para pedagang.
"(Kembali berjualan ke selasar) Yo nggak. Ya terserah dia, selasar dudu duwe e dee kok (selasar bukan punya mereka)," katanya.
Sebagai informasi, Pemkot Jogja dan Pemda DIY saat ini tengah menyiapkan relokasi Teras Malioboro jilid 2. Lokasinya berada di kawasan Ketandan dan Beskalan Kota Jogja.
Lokasi Teras Malioboro 2 yang baru akan menampung 1.041 pedagang. Detailnya sebanyak 712 pedagang akan ditempatkan Teras Malioboro Ketandan dengan lahan seluas 3.779 meter persegi. Adapun 329 pedagang akan menempati Teras Malioboro Beskalan di lahan seluas 2.982 meter persegi.
Kedua bangunan nantinya didesain menjadi tiga lantai. Setiap pedagang nantinya akan menempati lapak seluas 70 sentimeter x 1,2 meter. Skema ini, lanjut Sri Sultan HB X yang telah disiapkan jajarannya bagi para pedagang Teras Malioboro 2.
"(Siapkan relokasi) Iya," singkatnya.
(apl/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas