Perjalanan Eks Kapolresta Sleman Didemosi Buntut Gaduh Kasus Hogi Minaya

Perjalanan Eks Kapolresta Sleman Didemosi Buntut Gaduh Kasus Hogi Minaya

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Minggu, 01 Mar 2026 17:58 WIB
Eks Kapolresta Sleman Kombes Edy SEW disanksi demosi buntut kasus Hogi Minaya.
Eks Kapolresta Sleman Kombes Edy SEW didemosi buntut kasus Hogi Minaya. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Jogja -

Kapolresta Sleman nonaktif Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dijatuhi sanksi disiplin berupa teguran dan pencopotan dari jabatan oleh Polda DIY. Hukuman tersebut dijatuhkan buntut dari kasus Hogi Minaya yang viral karena sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan dua jambret.

Kombes Edy menjalani sidang demosi pada Kamis (26/2/2026) lalu. Sidang itu digelar berdasarkan temuan audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Dihimpun detikJogja, berikut perjalanan kasus Kombes Edy hingga disanksi demosi buntut kasus Hogi Minaya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Kecelakaan

Kecelakaan yang melibatkan Hogi Minaya itu terjadi pada Sabtu, 26 April 2025. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyebut kejadian berawal saat Hogi yang mengendarai mobil mengejar 2 pelaku yang menjambret tas milik istrinya.

Kejar-kejaran itu berujung tewasnya 2 penjambret karena menabrak tembok usai dipepet oleh Hogi. Adapun terduga jambret yakni pria inisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Mulyanto bilang, dalam peristiwa kecelakaan itu, keduanya meninggal dunia di rumah sakit.

"Kebetulan kronologisnya untuk korban penjambretan adalah istri dari pengemudi Xpander pria inisial APH yang mengalami kecelakaan dengan pengendara sepeda motor yang diduga pelaku penjambretan," ujar AKP Mulyanto saat ditemui wartawan di Mapolresta Sleman, Rabu (30/4/2025).

ADVERTISEMENT



Mulyanto menyebut, pihaknya fokus menangani tindak pidana terkait kecelakaan. Sementara terkait penjambretan ditangani Satreskrim.

"Terkait (dugaan) penjambretan itu sudah ditangani reskrim. Kami fokus terkait tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Terkait dengan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang ada, bahwa tindak pidana ini ada korelasinya dengan tindak pidana (dugaan) penjambretan," kata dia.

Istri Hogi Buka Suara

Istri Hogi, Arsita (39), mengaku saat kejadian tersebut mengendarai motor dari Pasar Pathuk menuju salah satu hotel di Maguwoharjo. Secara tidak sengaja, dia dan suaminya yang mengendarai mobil bertemu di sekitar jembatan layang Janti usai sang suami mengambil pesanan jajanan pasar di daerah Berbah.

Dalam perjalanan, sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita dijambret oleh dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Melihat istrinya dijambret, Hogi spontan bereaksi. Dia mencoba menghentikan kedua pelaku dengan memepet motor mereka menggunakan mobil Xpander yang dikendarainya.

"Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar, suami saya agak ke kanan. Lalu jambretnya turun lagi dari trotoar, terus sama suami saya dipepet lagi. Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti. Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya," kata Arsita saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).

Aksi kejar-kejaran itu berakhir saat motor pelaku yang dipacu kecepatan tinggi hilang kendali ketika naik ke trotoar. Kedua pelaku jambret menabrak tembok hingga terpental dan dinyatakan meninggal dunia.

Hogi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lebih lanjut, kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Satreskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Akan tetapi, proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berjalan.

Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman. Arsita menyebutkan kasus suaminya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Meski sudah dilimpahkan ke kejaksaan, warga Kalasan itu tetap tidak ditahan atas permintaan dari sang istri. Hogi berstatus tahanan luar, dan dipasang GPS di pergelangan kaki.

"Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu bener-bener pure membela saya," ucap Arsita.


Penjelasan Polresta Sleman

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menjelaskan pertimbangan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli. Hasilnya, pengemudi mobil tersebut oleh polisi dianggap memenuhi unsur pidana dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya.

Mulyanto menjelaskan, kasus ini diproses melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat anggota polisi saat mengetahui adanya peristiwa pidana. Dia menyebut langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'Oh, kasihan', mungkin ya, 'Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?'," ucapnya.

"Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Nggih. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," sambungnya.



Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Upaya Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) antara tersangka dan pihak keluarga jambret pada Senin (26/1/2026).

Kajari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, proses mediasi itu dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam. Serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman. Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman.

Kedua pihak, kata Bambang, dalam mediasi itu sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.

Meski kesepakatan cara penyelesaian perkara sudah tercapai, Bambang mengatakan bentuk perdamaian tersebut masih belum ditentukan. Hal tersebut, masih dikonsultasikan antara para penasihat hukum masing-masing. Adapun Hogi saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan oleh kejaksaan dipasangi alat GPS. Bambang memastikan detection kit yang terpasang di kaki Hogi segera dilepas.

"Jadi untuk itu secara teknis ya, kita akan lepas," kata Bambang.

Kajari-Kapolresta Sleman Dipanggil DPR

Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta dan Kepala Kejaksaan (Kajari) Sleman buntut kasus Hogi Minaya, tersangka kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku jambret tewas di Sleman.

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku siap dipanggil Komisi III. Dia menegaskan akan menyampaikan seluruh fakta yang dia dapatkan seutuhnya.

"Ya, kita apabila diminta untuk memberikan keterangan, ya kita akan sampaikan seutuh-utuhnya di sana," kata Edy kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, juga menyampaikan kesiapan untuk hadir. "Pada prinsipnya kami kalaupun diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III," kata Bambang.



Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Kapolresta Sleman akhirnya dinonaktifkan. Dilansir detikNews, penonaktifan sementara tersebut dilakukan Polri berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT).

"Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko melalui keterangannya, Jumat (30/1/2026), dilansir detikNews.

Lemahnya pengawasan pimpinan ditemukan dalam audit tersebut sehingga dinilai menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, hal tersebut dinilai dapat menurunkan citra Polri.



Dalam hasil audit tersebut, penonaktifan Edy untuk sementara waktu direkomendasikan oleh seluruh peserta hingga pemeriksaan lanjutan rampung. Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan, serah terima jabatan Kapolresta Sleman bakal dipimpin Kapolda DIY pada hari ini.

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," jelasnya.

Diresnarkoba Polda DIY Ditunjuk Jadi Plh Kapolresta Sleman

Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, lalu menunjuk Kombes Roedy Yoelianto yang juga menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda DIY sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.

"Untuk itu hari ini sudah saya nonaktifkan pada pukul 10.00 (WIB) serah terima tanggung jawab kepada saya dan saya telah menunjuk pengganti. Pelaksana harian Kapolresta Sleman Kombes Roedy yang sekarang sebagai Dirnarkoba," kata Anggoro kepada wartawan di lobby Polda DIY, Jumat (30/1/2026).

Kasat Lantas Polresta Sleman Juga Dinonaktifkan

Polda DIY turut mengganti Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, dari jabatannya buntut kasus penetapan tersangka Hogi Minaya yang membela istrinya dari dua pelaku jambret. Mulyanto dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap kasus ini sehingga menimbulkan kegaduhan.

"Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan," kata Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Penggantian Mulyanto sebagai Kasat Lantas juga rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT). Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyelidikan laka lantas.

"Terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu. Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas," ujarnya.

"Sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," imbuhnya.

Kapolresta-Kasat Lantas Sleman Diperiksa Propam

Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono mengatakan saat ini kedua perwira tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," kata Anggoro kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Hal itu berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Anggoro menyebutkan bahwa keputusan ini didasari oleh penilaian adanya lemahnya pengawasan dari pimpinan dalam penanganan kasus tersebut. Saat ini proses pemeriksaan di Propam Polda DIY masih berlanjut.

"Karena lemahnya pengawasan, sehingga dalam proses penegakan hukum terjadi kegaduhan. Proses pemeriksaan masih berlanjut," ujarnya.

Terkait jenis pelanggaran yang dilakukan, Kapolda menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan. Pihaknya masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran disiplin atau kode etik dalam penanganan kasus Hogi Minaya.

"Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," katanya.

Kejari Sleman Setop Kasus Hogi Minaya

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 yang dikeluarkan oleh Kejari Sleman tertanggal 29 Januari 2026.

"Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressley Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026," kata Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejari Sleman, Jumat (30/1/2026).



Bambang menjelaskan, penghentian perkara itu mempertimbangkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi," tegasnya.

Bambang mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat ketetapan ini kepada Hogi melalui Teguh Sri Raharjo selaku kuasa hukum Hogi hari ini.

Eks Kapolresta Sleman Disanksi Demosi

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyatakan bahwa sidang disiplin yang dipimpin Irwasda Polda DIY Kombes I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, telah dilaksanakan pada Kamis (26/2). Sidang tersebut digelar berdasarkan temuan audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

"Sidang disiplin dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit Itwasda Polda DIY, di mana ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satlantas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan," ujar Ihsan dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Berdasarkan hasil sidang, mantan Kombes Edy dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan. Atas hal tersebut, yang bersangkutan dijatuhi dua poin sanksi tegas berupa teguran dan demosi pencopotan dari jabatan.

"Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis (26/2), diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi," tegasnya.

"Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja," tegasnya.

"Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," katanya.



Polda DIY menegaskan setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Sanksi ini menjadi bentuk tindakan tegas bagi setiap kelemahan manajerial di lingkungan Polri.

"Kami memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik," katanya.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: DPR Minta Kasus Hogi yang Jadi Tersangka terkait 2 Jambret Dihentikan"
[Gambas:Video 20detik]
(spu/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads