Warga Sleman Serahkan Kucing Kuwuk ke BKSDA Usai Adopsi 3 Pekan

Warga Sleman Serahkan Kucing Kuwuk ke BKSDA Usai Adopsi 3 Pekan

Jauh Hari Wawan Setiawan - detikJogja
Sabtu, 07 Mar 2026 12:19 WIB
Warga Sleman serahkan kucing kuwuk ke BKSDA Jogja usai dirawat 3 pekan di rumah.
Proses penyerahan kucing kuwuk yang merupakan satwa dilindungi ke BKSDA Yogyakarta. Foto: dok. BKSDA Yogyakarta
Jogja -

Seekor kucing kuwuk atau Prionailurus bengalensis yang merupakan satwa liar dilindungi diserahkan warga Sleman ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Satwa liar dilindungi itu sebelumnya sempat dipelihara hampir tiga pekan.

Kucing kuwuk tersebut dirawat oleh seorang warga bernama Fitria di rumahnya di wilayah Sleman. Menurut Fitria, satwa itu diberikan oleh temannya secara sukarela tanpa ada maksud untuk diperjualbelikan.

"Saat menerima kucing kuwuk tersebut, tidak ada transaksi, dan tidak ada maksud memperjualbelikan. Satwa tersebut diberikan secara sukarela oleh teman," kata Fitria melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Sabtu (7/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitria mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa hewan tersebut termasuk satwa liar yang dilindungi. Namun setelah mengetahui status perlindungannya, Fitria merasa khawatir jika tetap memeliharanya. Dia kemudian memutuskan melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada Balai KSDA Yogyakarta.

"Saya merasa gelisah terlebih setelah mengetahui bahwa satwa tersebut merupakan satwa liar dilindungi. Lalu saya menginformasikan mengenai satwa liar dilindungi tersebut kepada Balai KSDA Yogyakarta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai KSDA Yogyakarta melalui Resort KSDA Wilayah Sleman Kota melakukan komunikasi dengan Fitria terkait proses penyerahan satwa. Dari hasil koordinasi, disepakati bahwa proses evakuasi dilaksanakan oleh Resort KSDA Wilayah Sleman Kota pada Senin (2/3).

"Setelah proses administrasi selesai, kucing kuwuk tersebut kemudian dibawa ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) Bunder untuk menjalani observasi dan pemantauan kesehatan lebih lanjut," ujar Kepala Resort KSDA Wilayah Sleman Kota, Giyono.

Giyono, menegaskan bahwa hingga saat ini, khususnya di wilayah Sleman, masih ditemukan masyarakat yang memiliki satwa liar dilindungi tanpa izin resmi yang sah. Oleh karena itu, Balai KSDA Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan, perdagangan ilegal, pemeliharaan tanpa izin, maupun perusakan habitat satwa dilindungi.

"Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindakan ilegal terhadap satwa liar dilindungi, diharapkan segera melaporkannya kepada Balai KSDA Yogyakarta," ujarnya.

Sebagai informasi, kucing kuwuk termasuk satwa liar yang dilindungi di Indonesia sesuai dengan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018. Siapa saja yang melakukan perburuan, perdagangan ilegal, pemeliharaan tanpa izin, dan perusakan habitat, akan dihukum pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit kategori IV atau Rp200 juta berdasarkan UU No. 32 Tahun 2024.




(par/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads