Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara usai adanya protes terkait Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta dipotong pajak. Menurut Purbaya, aturan pengenaan pajak untuk THR swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sudah cukup adil.
Menurutnya, pajak ASN ditanggung pemerintah karena mereka merupakan pegawai pemerintahan. Adapun mekanisme pemotongan pajak THR karyawan swasta mengikuti aturan masing-masing perusahaan, baik ditanggung karyawan maupun ditanggung perusahaan.
"Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, swasta kalau protes, protes ke bosnya," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip dari detikFinance Sabtu (7/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di momen yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan hal senada bahwa THR ASN dan TNI/Polri juga dikenakan pajak. Namun, karena ASN bekerja di bawah pemerintahan maka pajak itu ditanggung pemerintah.
"Semua dipotong pajak. THR ini kan bagian dari penghasil tidak teratur dalam setahunya, bisa satu atau dua kali dapat THR, gaji ke-13. Kalau ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN ditanggung pemerintah," katanya.
Bimo menjelaskan terdapat skema agar pajak THR ditanggung oleh perusahaan bagi karyawan swasta. Kebijakan tersebut mengikuti perusahaan masing-masing.
"Beberapa pegawai swasta ada yang gross-up ditanggung perusahaan masing masing, jadi terimanya utuh," terang dia.
Cara Hitung Pajak THR
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan perhitungan pajak atas THR dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) lalu dikalikan dengan penghasilan bruto.
Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
Tuan Rana sebagai karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan sebulan Rp 10 juta tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan.
Jika Tuan Rana menerima THR 1x gaji pada Maret 2025, uang lembur pada Februari, Mei, November, dan bonus 1x gaji pada Desember, berikut perhitungannya:
- Penghasilan bruto setahun: Rp 145.960.000
- Biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 6.000.000): Rp 6.000.000
- Iuran pensiun Rp 200 ribu/bulan: Rp 2.400.000
- Penghasilan neto setahun: Rp 137.560.000
- PTKP K/0: Rp 58.500.000
- Penghasilan kena pajak: Rp 79.060.000
PPh Pasal 21 terutang setahun
Lapisan I 5% s.d Rp 60 juta: Rp 3.000.000
Lapisan II 15% s.d Rp 250 juta: Rp 2.859.000
Lapisan III 25% s.d Rp 500 juta: Rp 0
Lapisan IV 30% s.d Rp 5 miliar: Rp 0
Lapisan V 35% di atas Rp 5 miliar: Rp 0
Total PPh Pasal 21 terutang setahun : Rp 5.859.000.
PPh Pasal 21 terutang Januari-November Rp 4.688.600
PPh Pasal 21 terutang Desember Rp 1.170.400
