Warga Padukuhan Bantulan, Kalurahan Margokaton, Kapanewon Seyegan, Sleman, mendesak agar kompleks permakaman di samping proyek tol Jogja-Bawen Seksi 1 segera dipindah ke lokasi baru. Warga juga memblokade lokasi sekitar proyek dengan sejumlah spanduk tuntutan.
Pantauan detikJogja di lokasi proyek, Selasa (20/8), sejumlah spanduk dipasang warga di sekitar konstruksi jalan tol. Spanduk itu di antaranya bertuliskan 'makam beres proyek boleh dilanjut', 'akses ditutup tunggu kepastian relokasi makam', dan 'segera pindahkan makam leluhur kami booss!!'.
Lokasi permakaman itu persis di samping proyek tol dan di samping box culvert tol. Kompleks makam itu disebut-sebut juga bakal terkena proyek tol. Di luar pagar permakaman itu sudah terdapat timbunan tanah uruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Perwakilan warga Bantulan yang juga salah seorang ahli waris makam, Tukimin, mengatakan ada sekitar 374 makam leluhur yang belum dipindahkan. Sementara itu dia bilang proses pengurukan lokasi proyek terus dilakukan oleh pihak tol.
"Warga khawatir jika sewaktu-waktu longsor menimbun makam. Ada 374 makam di sini," kata Tukimin kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
"Dari awal tidak ada dialog, tiba-tiba ada penimbunan, tidak ada sosialisasi di masyarakat dulu," sambung dia.
Menurut Tukiman, timbunan tanah uruk proyek tol itu sudah berada di samping pagar makam sejak sekitar dua bulan lalu. Dia dan warga lain meminta agar makam-makam tersebut segera dipindahkan.
"Perlu segera dipindahkan karena membikin resah warga kita, khususnya bagi yang punya leluhur," ujar dia.
Tukiman menambahkan, lokasi tanah pengganti kompleks permakaman itu sudah disepakati. Namun, hingga kini belum ada kejelasan setelah setahun berlalu.
"Kalau relokasi itu dulu ditunjuk di Panitikismo, dari Panitikismo menunjuk kandang kelompok, terus hampir kurang lebih satu tahun tidak ada kabar. Kemarin masyarakat berbondong-bondong meminta kejelasan di tempat kalurahan untuk dipertemukan sama pihak proyek tol," ucap dia.
Warga lainnya, Satryo, mengatakan saat ini lokasi di sekitar makam akan ditutup warga sampai ada kejelasan. "Iya, kalau bisa sampai direlokasi, ditutup," kata dia.
Satryo berujar, dari total 374 makam, baru 273 makam yang disetujui oleh pihak tol untuk dipindahkan.
"Yang disetujui cuma 273 makam. Sisanya katanya menunggu proses lagi," bebernya.
Penjelasan Jagabaya Margokaton
Sementara itu Jagabaya Kalurahan Margokaton, Didik Harjunadi, mengatakan pihak kalurahan telah mengirim surat ke PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) untuk membantu menyiapkan lokasi permakaman baru di lokasi kandang ternak kelompok. Namun, kandang itu harus direlokasi terlebih dahulu.
"Tanggal 14 kemarin kita sudah mengajukan proposal, kita sudah buka rekening untuk pemindahan kandang. Tinggal nunggu pencairan pemindahan kandang. Kalau pencairan sudah, terus lahan disiapkan, baru bisa dibuat makam," kata Didik.
Lahan yang akan digunakan sebagai lokasi permakaman itu berstatus tanah kas desa. Luas lahan yang bakal digunakan disebut hampir sama dengan lahan permakaman yang ada saat ini.
"Luasannya hampir sama. Untuk pemindahan jasad itu masih bisa. Dari kalurahan hanya menginformasikan tuntutan warga ke pihak tol. Kita hanya bisa meminta untuk mempercepat agar segera dicairkan," ujar dia.
Penjelasan PPK Jalan Tol Jogja-Bawen Seksi 1
Dimintai konfirmasi secara terpisah, PPK Jalan Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Dian Ardiansyah mengatakan pihak PT JJB sebagai pemrakarsa jalan tol sedang mempersiapkan tanah pengganti.
"Kalau dari info yang saya dapat, pihak JJB sedang mempersiapkan tanah penggantinya, karena di atas tanah pengganti makam yang juga tanah SG masih ada kandang sapi," kata Dian, Selasa (20/8).
Dian menuturkan saat ini proses pemindahan kandang sapi tersebut sedang dikerjakan.
"Saat ini sedang proses pemindahan kandang sapi tersebut, setelah itu baru dilaksanakan pemindahan makamnya," pungkas dia.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas