Dikutip dari laman NU Jawa Tengah, di nusantara, terkhusus Jawa, pemilihan waktu menikah mendapat perhatian khusus. Bila dipilih secara sembarangan, hal buruk atau negatif dipercaya bisa menghantui kehidupan setelah pernikahan.
Nah, salah satu yang terkenal adalah larangan menikah pada Suro atau Muharram. Dari penjelasan dalam buku Misteri Bulan Suro: Perspektif Islam Jawa oleh Muhammad Sholikhin, sejatinya, kebiasaan tidak menikah pada Suro atau Muharram bukanlah karena larangan, melainkan tidak berani.
Sebab, masyarakat Islam Jawa menganggap Suro sebagai bulan agung nan mulia alias bulannya Gusti Allah. Dengan anggapan ini, masyarakat biasa dianggap terlalu lemah untuk menggelar hajatan, termasuk pernikahan.
Faktanya, selain di Indonesia, larangan semacam juga ada di wilayah Timur Tengah, seperti Mesir. Dalam Fatawa Dar al-Ifta' al-Mishriyyah 10/25, tertulis:
ﻳﻘﻮﻝ ﺑﻌﺾ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﻋﻘﺪ اﻟﺰﻭاﺝ ﻓﻰ ﺷﻬﺮ اﻟﻤﺤﺮﻡ ﺣﺮاﻡ ﺃﻭ ﺷﺆﻡ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬا ﺻﺤﻴﺢ
Artinya: "Sebagian masyarakat beranggapan bahwa pernikahan di bulan Muharram hukumnya haram atau membawa keburukan. Apakah hal ini benar?"
Lalu, bagaimana menurut Islam? Apakah pernikahan pada Muharram hukumnya boleh? Di bawah ini uraian lengkapnya yang telah detikJogja siapkan.
Pengertian dan Anjuran Menikah
Diambil dari buku Fiqih Muyassar karangan sejumlah ulama terjemahan Fathul Mujib, secara bahasa, menikah adalah menggabungkan, mengumpulkan dan saling masuk. Sementara itu, secara syariat, nikah adalah akad yang membolehkan suami dan istri saling menikmati dengan cara yang disyariatkan.
Anjuran menikah banyak ditemukan dalam Al-Quran maupun hadits. Misalnya, Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berlaku zalim."
Anjuran berbentuk hadits datang dari Ibnu Mas'ud RA, bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءً
Artinya: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, hendaklah ia menikah karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa belum mampu, hendaklah berpuasa karena puasa menjadi penekan nafsu syahwat baginya." (HR Bukhari 5066 dan Muslim 1400)
Bolehkah Menikah pada Bulan Muharram?
Dalam syariat Islam, tidak dikenal adanya keburukan akibat suatu apa pun, termasuk hari atau bulan tertentu. Berkeyakinan sial karena peristiwa atau waktu tertentu disebut thiyarah sebagaimana informasi dalam skripsi berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Menikah pada Bulan Muharram oleh Erwan Azizi al-Hakim dari IAIN Jember.
Thiyarah ini pernah disabdakan langsung oleh Rasulullah SAW. Beliau bersabda,
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ
Artinya: "Tidak ada penyakit (menular dengan sendirinya) dan tidak ada kesialan (yang menghentikannya berbuat sesuatu). (HR Muslim)
Kata "thiyarah" dalam hadits tersebut mengandung makna syirik, atau, dengan kata lain, meyakini adanya kekuatan lain selain dari Allah SWT. Keyakinan semacam ini dilarang dalam Islam karena bisa menyebabkan seseorang enggan melakukan sesuatu akibat buruk sangka dan khawatir malapetaka.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwasanya menikah pada Muharram menurut Islam hukumnya boleh. Ditilik dari situs resmi Pesantren Tebuireng, Syaikh Athiyah, Mufti al-Azhar, menjelaskan,
ﻭﻣﻬﻤﺎ ﻳﻜﻦ ﻣﻦ ﺷﻰء ﻓﻼ ﻳﻨﺒﻐﻰ اﻟﺘﺸﺎﺅﻡ ﺑﺎﻟﻌﻘﺪ ﻓﻰ ﺃﻯ ﻳﻮﻡ ﻭﻻ ﻓﻰ ﺃﻯ ﺷﻬﺮ، ﻻ ﻓﻰ ﺷﻮاﻝ ﻭﻻ ﻓﻰ اﻟﻤﺤﺮﻡ ﻭﻻ ﻓﻰ ﺻﻔﺮ ﻭﻻ ﻓﻰ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻧﺺ ﻳﻤﻨﻊ اﻟﺰﻭاﺝ ﻓﻰ ﺃﻯ ﻭﻗﺖ ﻣﻦ اﻷﻭﻗﺎﺕ ﻣﺎ ﻋﺪا اﻹﺣﺮاﻡ ﺑﺎﻟﺤﺞ ﺃﻭ اﻟﻌﻤﺮﺓ
Artinya: "Dengan demikian, tidak dianjurkan merasa nahas/sial dengan pernikahan di hari atau bulan apapun, apakah Syawal, Muharram, Safar atau yang lain, ketika memang tidak ada dalil yang melarang pernikahan tersebut selain saat Ihram untuk haji atau umrah."
Akhir kata, umat Islam boleh menikah pada Muharram dan tidak ada dalil yang melarangnya.
Nah, itulah hukum menikah dalam bulan Muharram menurut syariat Islam. Semoga pembahasannya bisa mencerahkan. Wallahu a'lam bish-shawab.
(sto/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka