Salah satu ibadah yang bisa dikerjakan oleh kaum muslim yang sudah memiliki kemampuan untuk melakukannya adalah menikah. Namun, mungkin tidak sedikit kaum muslim yang menyimpan pertanyaan mengenai menikah di bulan Muharram apakah diperbolehkan? Berikut penjelasannya.
Terkait dengan anjuran untuk menikah telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Ar-Ruum ayat 21. Mengacu pada buku 'Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan' karya Ahmad Sarwat Lc, MA, dijelaskan bahwa menikah menjadi salah satu tanda kekuasaan yang ditunjukkan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa min âyâtihî an khalaqa lakum min anfusikum azwâjal litaskunû ilaihâ wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḫmah, inna fî dzâlika la'âyâtil liqaumiy yatafakkarûn.
Artinya: "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
Kemudian terdapat firman Allah SWT dalam ayat lain yang menjelaskan tentang manusia yang telah diciptakan secara berpasang-pasangan. Masih merujuk dari buku yang sama, terdapat sebuah ayat yang berasal dari Surat Az-Zariyat dan Yasin yang menjelaskan terkait hal tersebut. Berikut firman yang telah disampaikan oleh Allah SWT:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ٤٩
Wa ming kulli syai'in khalaqnâ zaujaini la'allakum tadzakkarûn.
Artinya: "Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)" (QS. Az-Zariyat: 49).
سُبْحٰنَ الَّذِيْ خَلَقَ الْاَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْۢبِتُ الْاَرْضُ وَمِنْ اَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُوْنَ ٣٦
Sub-ḫânalladzî khalaqal-azwâja kullahâ mimmâ tumbitul-ardlu wa min anfusihim wa mimmâ lâ ya'lamûn.
Artinya: "Mahasuci (Allah) yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri maupun dari apa yang tidak mereka ketahui" (QS. Yasin: 36).
Mengingat menikah merupakan ibadah yang dianjurkan bagi setiap hamba-Nya yang mampu untuk melaksanakannya, hendaknya setiap muslim untuk mengerjakannya. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bolehkah menikah di bulan Muharram yang kini tengah berlangsung? Berikut penjelasannya.
Hukum Menikah di Bulan Muharram
Seperti diketahui saat ini umat Islam tengah menjalani bulan Muharram yang hadir pada tahun 1446 Hijriah. Meskipun termasuk dalam bulan mulia, tetapi tidak sedikit masyarakat yang masih memegang kepercayaan terkait larangan menikah di bulan Muharram. Terkait hal ini ternyata ada pandangan dalam Islam yang dapat menjadi salah satu panduan bagi setiap muslim.
Salah satunya seperti dikatakan dalam buku 'M Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui' yang ditulis oleh M Quraish Shihab. Dikatakan bahwa terdapat seorang Mufti Mesir bernama Syekh Hasanain Makhluf yang menjelaskan terkait larangan menikah di bulan Muharram. Syekh Hasanain Makhluf menyampaikan tidak ada dasar terkait larangan tersebut di dalam Islam. Melalui fatwanya disampaikan bahwa:
"Ini tidak ada dasarnya dalam agama dan bahwa pendapat itu adalah bagian dari kebodohan orang-orang awam."
Penjelasan tersebut ternyata didasarkan pada Muharram yang termasuk sebagai bulan haram atau bulan yang mulia di dalam Islam. Bahkan Allah SWT telah menyampaikan firman-Nya melalui Al-Quran Surat At-Taubah 36. Mengacu pada buku 'Bekal Ilmu di Awal Dzulhijjah' karya Ustadz Abu Abdil Aʼla Hari Ahadi, dikatakan bahwa terdapat empat bulan haram dalam kalender Hijriah atau Islam.
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةًۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ ٣٦
Inna 'iddatasy-syuhûri 'indallâhitsnâ 'asyara syahran fî kitâbillâhi yauma khalaqas-samâwâti wal-ardla min-hâ arba'atun ḫurum, dzâlikad-dînul-qayyimu fa lâ tadhlimû fîhinna anfusakum wa qâtilul-musyrikîna kâffatang kamâ yuqâtilûnakum kâffah, wa'lamû annallâha ma'al-muttaqîn.
Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa."
Sementara itu, dalam sebuah hadits dijabarkan secara lengkap mengenai empat bulan haram yang telah disampaikan dalam firman-Nya. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ . ثَلَاثُ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ.
Artinya: "Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram (bulan mulia). Tiga berturut-turut, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan al-Muharram, lalu Rajab (yang selalu diagungkan) Bani Mudhar, yaitu antara Jumadil Akhir dan Syaban" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Kemudian ada penjelasan lainnya yang dijelaskan oleh Buya Yahya melalui sesi Buya Yahya Menjawab yang ditayangkan dalam saluran YouTube Al-Bahjah TV. Disampaikan bahwa seorang muslim boleh menikah kapan saja selama tidak ada larangan khusus dari Allah SWT. Tidak hanya itu saja, Buya Yahya juga menjelaskan tentang larangan menikah di bulan Muharram yang biasanya dikaitkan dengan kepercayaan akan hari naas atau hal-hal buruk.
Ditekankan bahwa tidak ada bulan yang sengsara maupun naas di dalam Islam. Kaum muslim juga dianjurkan untuk memilih hari pernikahan yang dapat menjadi waktu bagi bersilaturahmi.
Selanjutnya seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa tidak ada bulan maupun hari yang buruk dalam Islam. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan dalam laman Nahdlatul Ulama. Terdapat sebuah hadits yang menjelaskan terkait hal tersebut. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ
Artinya: "Tidak ada penyakit (menular dengan sendirinya) dan tidak ada kesialan (yang menghentikannya berbuat sesuatu)" (HR. Muslim).
Lalu ada juga pandangan yang disampaikan oleh fatwa ulama Mesir terkait tidak adanya dasar terhadap larangan menikah di waktu-waktu khusus. Dikatakan bahwa:
ومهما يكن من شىء فلا ينبغى التشاؤم بالعقد فى أى يوم ولا فى أى شهر، لا فى شوال ولا فى المحرم ولا فى صفر ولا فى غير ذلك، حيث لم يرد نص يمنع الزواج فى أى وقت من الأوقات ما عدا الإحرام بالحج أو العمرة
"Bagaimanapun juga, tidak boleh ada anggapan kesialan dalam pernikahan yang dilakukan pada hari atau bulan tertentu seperti pada bulan Syawal, Muharram, Shafar, dsb. dimana tidak ada dalil yang mencegah melakukan pernikahan di waktu tersebut. Hal ini berbeda dengan larangan menikah ketika haji atau umrah" (Fatawa Dar al-Ifta' al-Mishriyyah 10/25).
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa tidak ada larangan menikah di bulan Muharram dalam Islam. Hal ini membuat kaum muslim dapat mengerjakan ibadah menikah kapan saja tergantung pada kesiapan masing-masing. Wallahu'alam.
Doa Sebelum Menikah
Setelah mengetahui hukum menikah di bulan Muharram, tidak ada salahnya bagi setiap muslim untuk memahami secara lebih dekat doa sebelum menikah. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mempersiapkan diri sekaligus memohon kepada Allah SWT. H Hamdan Hamedan, MA dalam bukunya 'Doa dan Zikir Sepanjang Tahun' memaparkan doa yang dapat dibaca oleh calon pengantin untuk memohon kebaikan kepada Allah SWT. Berikut bacaan doa yang dapat diamalkan:
اللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Allaahumma inii as-aluka min khairihaa wa khairi maa jabaltahaa 'alaihi wa a'uudzubika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa 'alaihi
Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan sesuatu yang Engkau ciptakan dia padanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan sesuatu yang Engkau ciptakan dia padanya" (HR. Abu Dawud).
Sementara itu, ada sebuah doa yang berasal dari salah satu ayat dalam Al-Quran untuk diamalkan bagi setiap muslim yang hendak menikah. Mengacu pada buku 'Meraih Berkah Dengan Menikah' yang disusun oleh M Thobroni dan Aliyah A Munir, Allah SWT melalui Al-Quran Surat An-Nisa' ayat 34 menyampaikan firman-Nya bahwa:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ٣٤
Ar-rijâlu qawwâmûna 'alan-nisâ'i bimâ fadldlalallâhu ba'dlahum 'alâ ba'dliw wa bimâ anfaqû min amwâlihim, fash-shâliḫâtu qânitâtun ḫâfidhâtul lil-ghaibi bimâ ḫafidhallâh, wallâtî takhâfûna nusyûzahunna fa'idhûhunna wahjurûhunna fil-madlâji'i wadlribûhunn, fa in atha'nakum fa lâ tabghû 'alaihinna sabîlâ, innallâha kâna 'aliyyang kabîrâ.
Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
Demikian tadi rangkuman pembahasan mengenai hukum menikah di bulan Muharram lengkap dengan bacaan doa yang dapat diamalkan oleh calon pengantin. Semoga informasi ini membantu.
(sto/aku)