Aktivitas penambangan tanah di Padukuhan Sumberan, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Gunungkidul viral di media sosial. Pasalnya, warga setempat sudah menyuarakan keberatannya.
Dalam unggahan yang viral, disebutkan aktivitas tambang itu menyebabkan tanah yang dulunya bisa ditanami tanaman palawija sekarang hanya menyisakan batuan keras. Selain itu tebing setinggi sekitar 20 meter dinilai membahayakan warga.
Ramai soal tambang uruk di Sumberan mendapatkan atensi baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul maupun Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut masing-masing respons mereka seperti dirangkum detikJogja.
1. Pemkab Minta Penambangan Berhenti Dahulu
Saat diwawancarai, Bupati Gunungkidul Sunaryanta menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin penambangan di Sumberan.
"Kalau kita bicara perizinan toh kita tidak mengizinkan (aktivitas tambang di Sumberan)," kata Sunaryanta kepada wartawan saat ditemui di Hotel Santika, Playen, Rabu (26/6/2024).
Sunaryanta menjelaskan, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan usai menerima informasi aktivitas tambang tersebut.
Sunaryanta mengaku akan mengecek saat disinggung terkait dampak penambangan itu terhadap sumber air di Sumberan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul disebut sudah turun ke lokasi untuk mengeceknya.
Kepala DLH Gunungkidul Harry Sukmono dimintai konfirmasi terpisah berkata sudah turun ke lokasi penambangan bersama Pemda DIY. Pihaknya meminta para penambang untuk melengkapi dokumen perizinan, dalam hal ini dokumen lingkungan.
"Ini saya di sini (lokasi tambang di Sumberan, Tancep)," kata Harry melalui telepon, Rabu (26/6).
"Yang di Tancep itu diminta untuk melengkapi dokumen perizinan," lanjutnya.
Harry menyebut tambang di Sumberan sudah Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) tetapi belum memiliki dokumen lingkungan.
"Yang di Tancep sudah ada SIPB-nya tapi dokumen lanjutannya belum ada," sebutnya.
Dia mengungkapkan sudah meminta para penambang untuk menghentikan aktivitas. Sebabnya, masih ditmeukan kegiatan saat DLH bersama Pemda DIY mengecek ke lokasi.
"Masih ada aktivitas. Minta untuk dihentikan untuk melengkapi dokumen," jelas dia.
2. Pemda DIY Sebut Izin dari Kementerian Investasi
Kepala Bidang P2ESDM Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aris Pramono juga menyebut penambangan tersebut sudah memperoleh SIPB dari pusat.
"Ini kan dari Kementerian Investasi," kata Aris kepada wartawan melalui telepon, Rabu (26/6).
Aris mengaku tidak mengetahui bagaimana pengurusan SIPB di pusat. Aris menerangkan, pengurusan SIPB di daerah harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain dokumen lingkungan.
"Kalau secara ringkas tetap harus ke DPMPTSP DIY. Nanti di situ ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya konfirmasi Tata Ruang, kemudian perencanaan penambangan, kemudian dokumen lingkungan. Nanti persyaratannya dilengkapi di depan," jelasnya.
Aris mengatakan penambang di Sumberan itu mengambil tanah uruk. Dari informasi yang dia dapatkan, tanah uruk tersebut digunakan untuk proyek strategis nasional (PSN) pembangunan jalan tol.
"Kalau info yang kami terima untuk ke arah tol. Kalau detailnya kami belum anu (paham). Infonya untuk tol gitu, PSN," pungkasnya.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi