Usai Dipanggil Pemda DIY Bahas Peredaran Miras, Pemkab Gunungkidul Akan Rilis SE

Usai Dipanggil Pemda DIY Bahas Peredaran Miras, Pemkab Gunungkidul Akan Rilis SE

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 29 Okt 2024 12:53 WIB
Waduh! Di China Ada Tren Baru Mukbang Minum Miras yang Berbahaya
Ilustrasi miras. Foto: Global Times/Ilustrasi Istock
Gunungkidul -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengaku segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol. Semua itu pascapertemuan seluruh kepala daerah di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kemarin.

"Untuk Gunungkidul rencana ada langkah SE Plt Bupati berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, kepada detikJogja, Selasa (29/10/2024).

Sri melanjutkan, SE tersebut masih dalam penggodokan. Namun, Sri mengaku SE itu akan keluar secepatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SE segera terbit, saat ini masih on proses," ujarnya.

Terkait isi SE tersebut, Sri mengaku lebih kepada pelibatan semua pihak dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol. Pasalnya, tanpa adanya peran semua pihak pengawasan tersebut tidak akan maksimal.

ADVERTISEMENT

"Perlunya dukungan Panewu dan Lurah dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," ucapnya.

Selain itu, dalam SE tersebut juga meminta peran serta masyarakat dalam mengawasi peredaran miras.

"Kita juga minta peran serta pihak-pihak, seperti pelaporan dari masyarakat terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memanggil Pemerintah Kabupaten dan Kota se-DIY, Senin (28/10/2024). Pertemuan untuk membahas soal peredaran minuman keras (miras) di DIY itu digelar secara tertutup.

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, bahwa pertemuan ini untuk membahas soal peredaran miras di DIY yang dinilai marak, hingga soal munculnya aksi dari Forum Ukhuwah Islamiah (FUI) di Kompleks Kepatihan pada Jumat (25/10) lalu.

"Jadi saya belum bisa sampaikan detail teknisnya, beliau (Gubernur DIY) akan menerima dari elemen-elemen yang sebenarnya akan mendengarkan masukan, kemudian akan menindaklanjuti. Untuk kebaikan bersama sebelum terlalu jauh," ujar Beny.

Beny melanjutkan, saat ini Perda yang tersedia untuk mengatur soal miras hanya ada Perda No.7 Tahun 1953 yang dinilai sudah tidak relevan. Menurut dia, untuk langkah terdekat, akan digunakan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.

"Yang jadi masalah utama (peredaran miras) kan yang take away sama yang daring. Kalau rumusannya kan sudah ada, jadi kita akan menggunakan Undang-Undang Pangan, kalau pakai Perda Kota kan tahun 1953, belum ada zaman daring, online," ucap dia.

"Makanya harus ada rujukan dari atas, itu operasionalnya ada Perpres ada Permendag, sudah sangat jelas apa yang akan dilakukan," sambung Beny.




(apu/apu)

Hide Ads