Tambang di Ngawen Diprotes Warga, Bupati: Bicara Perizinan Kita Tak Izinkan

Tambang di Ngawen Diprotes Warga, Bupati: Bicara Perizinan Kita Tak Izinkan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Rabu, 26 Jun 2024 17:12 WIB
Tim DLH Gunungkidul saat meninjau lokasi tambang di Sumberan, Tancep, Kapanewon Ngawen, Rabu (26/6/2024).
Tim DLH Gunungkidul saat meninjau lokasi tambang di Sumberan, Tancep, Kapanewon Ngawen, Rabu (26/6/2024). Foto: dok. DLH Gunungkidul
Gunungkidul -

Ramai warga menolak aktivitas penambangan tanah di Padukuhan Sumberan, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Gunungkidul. Bupati Gunungkidul, Sunaryanta angkat bicara.

Sunaryanta menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan izin aktivitas tambang di Sumberan yang viral di media sosial tersebut.

"Kalau kita bicara perizinan toh kita tidak mengizinkan (aktivitas tambang di Sumberan)," kata Sunaryanta kepada wartawan saat ditemui di Hotel Santika, Playen, Rabu (26/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menjelaskan pihaknya setelah mendapat informasi aktivitas tambang itu kemudian turun ke lokasi melakukan pengawasan. "Pemerintah di sini hanya diberi tahu dan melakukan pengawasan," ujarnya.

Disinggung tentang dampak tambang tersebut terhadap sumber air di Sumberan, Sunaryanta menyebut pihaknya masih akan mengecek. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul hari ini ke lokasi untuk meninjau tambang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita akan cek seperti apa kira-kira," ungkapnya.

DLH Cek Lokasi

Terpisah, Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono menyebut pihaknya mengecek lokasi tambang di Sumberan bersama dengan Pemda DIY. Pihaknya meminta penambang untuk melengkapi dokumen perizinan yang dalam hal ini adalah dokumen lingkungan.

"Ini saya di sini (lokasi tambang di Sumberan, Tancep)," kata Harry melalui telepon, Rabu (26/6).

"Yang di Tancep itu diminta untuk melengkapi dokumen perizinan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Harry mengatakan penambangan di Sumberan sudah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) tetapi belum memiliki dokumen lingkungan.

"Yang di Tancep sudah ada SIPB-nya tapi dokumen lanjutannya belum ada," sebutnya.

Pihaknya pun meminta pihak penambang untuk segera menghentikan aktivitas. Sebab, masih ada kegiatan penambangan saat tim DLH, dan Pemda DIY mengecek ke lokasi.

"Masih ada aktivitas. Minta untuk dihentikan untuk melengkapi dokumen," jelas dia.

Penjelasan Pemda DIY

Terpisah, Kepala Bidang P2ESDM Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aris Pramono mengonfirmasi penambangan tersebut telah mengantongi SIPB dari pusat.

"Ini kan dari Kementerian Investasi," kata Aris kepada wartawan melalui telepon, Rabu (26/6).


Lebih lanjut, Aris tidak mengetahui betul bagaimana pengurusan SIPB di pusat. Meski begitu, Aris mengatakan pengurusan SIPB di daerah harus melengkapi beberapa dokumen seperti dokumen lingkungan.

"Kalau secara ringkas tetap harus ke DPMPTSP DIY. Nanti di situ ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya konfirmasi Tata Ruang, kemudian perencanaan penambangan, kemudian dokumen lingkungan. Nanti persyaratannya dilengkapi di depan," jelasnya.

Aris mengatakan penambang di Sumberan itu mengambil tanah uruk. Dari informasi yang dia dapatkan, tanah uruk tersebut digunakan untuk proyek strategis nasional (PSN) pembangunan jalan tol.

"Kalau info yang kami terima untuk ke arah tol. Kalau detailnya kami belum anu (paham). Infonya untuk tol gitu, PSN," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tambang di Sumberan itu viral setelah diunggah akun Instagram @merapi-uncover, Sabtu (22/6/2024). Disebutkan dalam postingan itu bahwa aktivitas penambangan itu dilakukan meski warga sudah menolaknya.

Seperti dilihat detikJogja, Sabtu (22/6), akun tersebut mengatakan warga sudah mengadukan aktivitas tersebut kepada dinas terkait. Namun begitu aktivitas tersebut masih berlanjut.

Akun itu menjelaskan tanah yang dulunya bisa ditanami tanaman palawija sekarang hanya menyisakan batuan keras. Selain itu tebing setinggi sekitar 20 meter dinilai membahayakan warga. Untuk sementara ini, akun itu menjelaskan warga hanya bisa mengadukan kegiatan tersebut kepada dinas terkait.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads