Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY menyebut adanya 16 titik tambang pasir ilegal di sepanjang Kali Progo. Diketahui, tambang pasir diduga menjadi penyebab rusaknya groundsill di dam Srandakan, Bantul, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menyebut dari penelusuran pihaknya hanya ada satu titik tambang yang ilegal atau memiliki izin.
"Hanya satu yang legal, lainnya ilegal dan menggunakan sedot (penyedot pasir)," jelas Anna saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (30/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data yang ada di kami ada 16 (tambang ilegal di sepanjang Kali Progo), dan kita sudah beri surat teguran beberapa hari lalu," sambungnya.
Terkait tindak lanjut terhadap penambang ilegal itu, kata Anna, akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sedangkan dari pihaknya, lanjutnya, sudah melayangkan surat teguran yang ditembuskan ke pihak terkait.
"Surat (teguran) ditembuskan ke aparat penegak hukum dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tegas Anna.
Lebih lanjut Anna menjelaskan, aktivitas penambangan harus mengantongi izin DPMPTSP dan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO). Beberapa hal yang diperhatikan yakni harus sesuai dengan ketentuan tata ruang, jumlah volume yang ditambang, serta lokasi penambangan.
"Kemudian titik yang ditambang dekat dengan sarpras (sarana prasarana) atau tidak, kalau dekat tentunya tidak diizinkan," papar Anna.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menyebut salah satu penyebab rusaknya groundsill seperti di Srandakan, Bantul, akibat masifnya penambangan pasir. Karena itu, Dody ingin mengkaji peruntukan penambangan pasir untuk rakyat, bukan pengusaha besar.
"Kita lagi mengkaji apakah perlu, tapi rasanya harus perlu penambangan itu rakyat aja, tidak boleh pengusaha besar. Sehingga efek ke lingkungannya itu masih bisa terkendali, tidak seperti sekarang ini," kata Dody kepada wartawan di Srandakan, Bantul, Senin (27/1).
Pasalnya, penambangan pasir yang berlebihan, khususnya menggunakan mesin sedot, mengakibatkan aliran sungai semakin kencang dari hulu menuju hilir. Apalagi jika di hilir juga terjadi penambangan pasir.
"Ini kan karena akibat penambangan terlalu berlebihan kemudian mengakibatkan kerusakan masif ke sungai. Ujung-ujungnya menghantam semua bangunan di samping sungai," ucapnya.
Karena itu, Dody menyebut perlu ada penertiban penambangan pasir khususnya di hilir.
"Di hilir. Airnya kan makin kencang kalau sana turun, ya harus ditertibkan lah," ujarnya.
Namun, semua itu masih memerlukan kajian terlebih dahulu. Mengingat DIY memerlukan pasir untuk pembangunan.
"Tapi kan di satu sisi kita harus sadar pembangunan di Jogja kan butuh pasir. Nanti kita diskusikan dengan Dinas ESDM setempat," katanya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan