Bolehkah Daging Kurban Dijadikan Upah Tukang Jagal? Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Daging Kurban Dijadikan Upah Tukang Jagal? Ini Penjelasan Hukumnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 14 Jun 2024 13:02 WIB
Proses penyembelihan hewan kurban kerap butuhkan banyak tenaga terlebih saat robohkan hewan. Namun ada lho cara mudah robohkan sapi tanpa berkerumun. Penasaran?
Ilustrasi tukang jagal hewan kurban Foto: Jalu Rahman Dewantara/Detikcom
Jogja - Tukang jagal adalah seseorang yang bertugas untuk menyembelih hewan kurban. Adanya tukang jagal ini kemudian membuat tak sedikit yang bertanya-tanya boleh daging kurban dijadikan upah untuk tukang jagal

Hukum seputar pemanfaatan daging kurban ini penting untuk diketahui agar penyaluran daging kurban sesuai dengan hukumnya. Terkait urusan ini, Allah dan Rasul-Nya telah memiliki ketetapan yang jelas. Seorang muslim wajib mengetahui dan mematuhi aturan tersebut agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan.

Berikut ini penjelasan hukum selengkapnya tentang boleh tidaknya mengupah tukang jagal dengan daging sembelihan. Selamat membaca!

Hukum Memberi Upah Tukang Jagal dengan Daging Kurban

Dirangkum dari buku Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW karya Muhammad Abduh Tuasikal, ada dua macam pemanfaatan daging kurban yang terlarang. Satu di antaranya adalah memberi upah jagal dengan daging kurban.

Landasan atas terlarangnya perbuatan ini adalah hadits shahih riwayat Muslim nomor 1317 berikut:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا » .

Artinya: "Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri'."

Imam An-Nawawi berkomentar terhadap hadits ini dalam kitab Syarh Muslim. Ia berkata, "Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan kurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi'iyah, juga menjadi pendapat Atha', An-Nakha'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq."

Namun, jika pemberian daging kurban ini diniatkan sebagai hadiah atau karena si tukang jagal adalah orang fakir, hukumnya boleh. Disadur dari buku Fiqih Praktis Qurban oleh Abu Yusuf Akhmad Ja'far, Imam Ibnu Qudamah berkata:

"Tukang jagal tidak boleh diberi upah apa pun dari hasil sembelihan, hal ini dikatakan oleh Imam Malik, Syafi'i, dan Ash-Hab Ar-Ro'yi. Adapun memberinya karena memang dia fakir atau sebagai bentuk hadiah, maka hal ini dibolehkan...".

Dilansir laman NU Jawa Barat, Syaikh M Ibrahim Al-Baijuri juga menyatakan pendapat serupa.

ـ (ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم وله إهداؤه وجعله سقاء أو خفا أو نحو ذلك كجعله فروة وله إعارته والتصدق به أفضل

Artinya: "(Menjadikan [daging kurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna 'jual'. Jika orang yang berkurban memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama,".

Kesimpulannya, tukang jagal tidak boleh diupah dengan daging hewan sembelihan. Namun, jika tukang jagal tersebut diberi daging karena ia fakir atau sebagai hadiah, hukumnya boleh. Wallahu a'lam bish-shawab.

Bolehkah Menjual Daging Hewan Kurban?

Urusan lain yang kerap menjadi pertanyaan adalah boleh tidaknya menjual daging hewan kurban. Untuk menjawabnya, detikers dapat menyimak hadits riwayat Hakim di bawah ini terlebih dahulu:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: "Barang siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya." Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya."

Larangan ini berlaku untuk semua ataupun sebagian hasil sembelihan kurban, mencakup kulit, daging, rambut, wol, tulang, dan lain sebagainya. Imam Asy-Syafi'i berkata:

"Binatang kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya). Barter antara hasil sembelihan kurban dengan barang lainnya termasuk jual beli."

Pun juga penjelasan Ibnu Qudamah yang berbunyi, "Tidak boleh menjual apapun dari hewan kurban, baik itu dagingnya atau kulitnya, baik itu kurban yang wajib (nadzar) atau sunnah...."

Namun, jika seseorang menerima daging kurban dari orang lain alias bukan hasil kurban sendiri, maka ia boleh memanfaatkannya sesuai keinginan. Ia juga boleh menjualnya ataupun dimanfaatkan dengan lain cara. Wallahu a'lam bish-shawab.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Ditilik dari laman resmi Kementerian Agama Bali, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili mengatakan:

"Paling utama bagi laki-laki menyembelih sendiri hewan kurbannya jika mampu, guna mengikuti perbuatan Nabi. Bagi perempuan, sunnah untuk mewakilkan sembelihan hewan kurbannya kepada orang lain. Dan bagi orang yang berkurban, hendaknya menghadiri penyembelihan hewan kurbannya secara langsung karena mengamalkan sunnah dan mengharap maghfirah atau ampunan."

Sebagaimana diketahui, Nabi Muhammad SAW menyembelih sendiri hewan kurbannya. Keterangan ini didapat dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Ini bunyinya diambil dari buku Yang Sering Ditanya Seputar Qurban susunan Ahmad Anshori:

ضَحَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Artinya: "Nabi shalallahu alaihi wa sallam menyembelih dua kambing kurban yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangan beliau. Saat menyembelih beliau ucapkan bismillah dan bertakbir lalu beliau letakkan kaki beliau pada leher kambing sembelihan."

Apabila detikers merasa mampu, disarankan menyembelih hewan kurban secara mandiri. Berikut ini langkah-langkahnya secara ringkas.

1. Berbuat Baik Terhadap Hewan Kurban

Dari Syaddad bin Aus, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّنْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Artinya: "Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih." (HR Muslim nomor 1955)

Menurut Imam Nawawi, yang dimaksud menyenangkan hewan adalah:

  • Menajamkan pisau agar hewan tidak lama merasa sakit.
  • Tidak mengasah pisau di hadapan hewan kurban.
  • Tidak boleh mempertontonkan hewan yang disembelih di hadapan hewan lainnya.
  • Tidak boleh melewatkan hewan kurban di tempat sembelihannya.

2. Baringkan Hewan di Sisi Kiri

Aisyah pernah bercerita:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ أَمَرَ بِكَيْسٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَجِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَاتِي الْمُدْيَةَ » . ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ » . ثُمَّ ضَحَى بِهِ.

Artinya: "Rasulullah meminta diambilkan seekor kambing kibas. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibas untuk beliau buat kurban. Beliau berkata kepada Aisyah, "Wahai Aisyah, bawakan kepadaku pisau". Beliau melanjutkan, "Asahlah pisau itu dengan batu". Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, 'Bismillah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.' Kemudian beliau menyembelihnya." (HR Muslim nomor 1967)

3. Arahkan Hewan Kurban ke Kiblat

نَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْكُلَ ذَبِيحَةَ ذَبْحِهِ لِغَيْرِ القِبْلَةِ

Artinya: "Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat." (HR Abdur Razaq nomor 8585)

4. Kaki Jagal di Sisi Leher Hewan

ضَى النَّبِيُّ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ .

Artinya: "Nabi berkurban dengan dua ekor kambing kibas putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya." (HR Bukhari nomor 5558)

5. Baca Basmalah dan Takbir

Saat akan menyembelih, disyariatkan membaca "bismillahi wallahu akbar". Syariat ini tertera dalam hadits pada langkah keempat di atas. Hukum bacaan basmalah (tanpa Ar-Rahman dan Ar-Rahim) adalah wajib, sedangkan bacaan takbir hukumnya sunnah menurut kesepakatan ulama.

Setelah membaca keduanya, diikuti bacaan:

  • "Hadza minka wa laka"
  • "Hadza minka wa laka 'anni" atau "'an fulan (nama shohibul kurban)"
  • Berdoa kepada Allah agar kurbannya diterima dengan doa "Allahumma taqabbal minni" atau "min (nama shohibul kurban)".

Demikian penjelasan lengkap seputar hukum menjadikan daging hewan kurban upah tukang jagal. Semoga mencerahkan, ya!


(par/apl)

Hide Ads