Pada Idul Adha, muslim melaksanakan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan sebagai bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT. Penyembelihan hewan kurban biasanya dilakukan setelah salat Id pada 10 Zulhijah, atau pada hari-hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Namun, muncul pertanyaan, apakah seseorang yang ingin berkurban harus terlebih dahulu melaksanakan akikah? Bagaimana hukum berkurban bagi orang yang belum diaqiqah?Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasannya.
Apa Itu Akikah
Sebelum sampai kepada jawaban apakah harus akikah sebelum kurban, terlebih dahulu mari bahas pengertian akikah dan mengapa muncul pertanyaan sebelum kurban apakah harus akikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merangkum dari berbagai sumber, akikah secara istilah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah berupa seorang anak. Akikah disyariatkan, di antaranya berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari sahabat Salman bin Amir ad Dhabbi:
Ω ΩΨΉΩ Ψ§ΩΩΨΊΩΩΩΨ§Ω Ω ΨΉΩΩΩΩΩΩΨ©Ω ΩΩΨ£ΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩΨ§ ΨΉΩΩΩΩΩ Ψ―ΩΩ ΩΨ§Ψ ΩΩΨ£ΩΩ ΩΩΨ·ΩΩΨ§ ΨΉΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ£ΩΨ°ΩΩ
Artinya: Beserta (kelahiran) anak (dianjurkan) akikah. Maka alirkanlah darah (hewan sembelihan) untuknya dan hilangkan kotoran darinya. (HR Al-Bukhari)
Dalam ajaran Islam, akikah disunahkan bagi anak yang baru lahir dan menjadi tanggung jawab orang tua atau wali yang menafkahinya, selama memiliki kemampuan finansial. Waktu pelaksanaan akikah yang paling utama adalah antara hari kelahiran hingga 60 hari setelahnya.
Namun, akikah tetap boleh dilakukan kapan saja sebelum anak mencapai usia baligh. Jika sampai usia baligh seorang anak belum diakikahi, maka anak tersebut disunahkan untuk melakukan akikah sendiri jika mampu.
Ibadah ini memiliki kesamaan dalam hal kurban, yakni sama-sama menyembelih hewan. Sehingga seringkali muslim bertanya apakah perlu akikah terlebih dahulu sebelum kurban? Yuk disimak penjelasannya di bawah ini.
Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban Jelang Idul Adha |
Apakah Harus Akikah Sebelum Kurban
Pertanyaan yang sering muncul menjelang Idul Adha adalah apakah seseorang yang belum diakikahi tetap boleh melaksanakan kurban? Jawabannya adalah boleh, dan tidak ada larangan dalam syariat mengenai hal ini. Mengutip Baznas, kurban dan akikah merupakan dua ibadah yang berbeda baik dari sisi hukum, waktu pelaksanaan, maupun tujuannya.
Akikah adalah bentuk ibadah yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya, biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Sementara itu, kurban adalah ibadah yang dilakukan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dilakukan pada 10 Zulhijah dan hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijah).
Dalam fatwa para ulama, seperti yang dikutip dari laman NU Online, tidak ada syarat bahwa seseorang harus diakikahi terlebih dahulu sebelum diperbolehkan berkurban. Bahkan, jika seseorang belum sempat diakikahi orang tuanya saat kecil, hal itu tidak menghalangi dirinya untuk berkurban ketika sudah dewasa dan mampu secara finansial.
Dengan demikian, ibadah kurban tetap sah dilakukan meskipun seseorang belum melaksanakan akikah. Keduanya merupakan ibadah sunah muakkad (sangat dianjurkan), namun tidak saling menggugurkan maupun menjadi syarat satu sama lain.
Syarat Kurban dalam Islam
Selain perbedaan tujuan antara kurban dan akikah, hal ini juga dapat dijelaskan melalui syarat-syarat orang yang diperbolehkan melaksanakan ibadah kurban. Syarat ini penting diketahui agar ibadah kurban yang dilakukan sah secara syariat. Berikut rincian syarat orang yang boleh berkurban.
1. Beragama Islam
Syarat utama kurban adalah beragama Islam. Ibadah kurban merupakan bagian dari syariat Islam yang hanya ditujukan kepada muslim. Orang non-muslim tidak diwajibkan dan tidak dianjurkan berkurban karena kurban merupakan bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT, dalam rangka meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS.
2. Sudah Baligh, Berakal, dan Merdeka
Orang yang berkurban harus sudah baligh, memiliki akal sehat, dan orang merdeka (bukan budak). Seseorang yang belum baligh atau tidak berakal sehat tidak dikenai kewajiban kurban karena belum memiliki tanggung jawab penuh dalam agama. Dalam sejarah Islam, budak tidak diwajibkan berkurban karena belum memiliki hak milik secara utuh.
3. Mampu Secara Finansial
Syarat penting lainnya adalah kemampuan secara finansial. Ibadah kurban hanya dianjurkan bagi mereka yang memiliki kecukupan harta, yaitu setelah kebutuhan pokok dan tanggungan keluarga terpenuhi. Jika seseorang tidak mampu, maka ia tidak diwajibkan berkurban.
Namun bagi yang mampu, ibadah kurban menjadi sunah muakkad (sangat dianjurkan), sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Standar kemampuan ini bisa bervariasi tergantung kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan kurban tidak disyaratkan harus sudah diakikahi sebelumnya. Keduanya adalah ibadah sunah yang berbeda dalam tujuan dan waktu pelaksanaan.
Selama seseorang memenuhi syarat untuk berkurban, maka ia diperbolehkan menunaikan ibadah kurban meskipun belum diakikahi saat kecil. Ibadah kurban tetap sah dan berpahala, serta menjadi bentuk kepatuhan kepada Allah SWT di hari raya Idul Adha.
(ihc/irb)