Umat Islam memperingati Idul Adha atau Lebaran Haji setiap tahun pada tanggal 10 Zulhijah. Salah satu kegiatan rutin saat Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban.
Daging kurban yang telah disembelih selanjutnya akan dibagikan kepada masyarakat. Lantas, bolehkah menjual daging kurban Idul Adha? Apa hukumnya bagi penjual daging kurban?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum dari Buku Panduan Fiqih Kurban LBM PWNU Jawa Tengah, mudlahhi atau berkurban diharamkan untuk menjual seluruh bagian dari daging kurban tersebut. Termasuk kulit, kepala, maupun tulang kurban.
Maksud menjual dalam hal ini bukan hanya menukarnya dengan uang, tetapi juga tidak boleh menukarkannya dengan jasa.
ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΩ Ψ΅ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩ Ω Ψ³ΩΩ Ψ£ΩΩ ΩΨ±ΩΩΩ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΨΉΩΩΩΩ Ψ¨ΩΨ―ΩΩΩΩΩΨ ΩΩ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΩΩΨ³ΩΩ Ω Ψ¨ΩΨ―ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩΨ§ ΨΩΩΩΩ ΩΩΩΨ§ ΩΩΨ¬ΩΩΩΩΩΨ―ΩΩΩΨ§ ΩΩΨ¬ΩΩΩΨ§ΩΩΩΩΨ§Ψ ΩΩ ΩΩΨ§ ΩΩΨΉΩΨ·ΩΩΩ ΩΩΩ Ψ¬ΩΨ²ΩΨ§Ψ±ΩΨͺΩΩΩΨ§ Ψ΄ΩΩΩΨ¦ΩΨ§
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain hadits tersebut, ada juga ancaman bagi orang yang menjual bagian kulit dari hewan kurbannya. Keterangan ini tertera dalam hadits riwayat Al-Hakim dan Al-Baihaqi berikut:
Ω ΩΩΩ Ψ¨ΩΨ§ΨΉΩ Ψ¬ΩΩΩΨ―Ω Ψ£ΩΨΆΩΨΩΩΩΩΨͺΩΩΩ ΩΩΩΩΨ§ Ψ£ΩΨΆΩΨΩΩΩΩΨ©Ω ΩΩΩΩ
Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya".
Lalu, bagaimana hukumnya menjual daging kurban bagi penerima daging? Hal itu dijelaskan dalam dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj berikut ini:
"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan hewan kurban yang diterimanya (secara bebas), meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memiliki apa yang diterimanya. Berbeda dengan orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan hewan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri."
Ada pula aturan bagi panitia kurban. Panitia kurban disamakan dengan pengkurban dalam urusan penyembelihan maupun penyaluran daging. Hukumnya selaras dengan si pengkurban, yakni tidak boleh menjual apapun dari perolehan kurban, termasuk kulit hewan kurban sekalipun.
Syarat Sah Hewan Kurban
Sebelum melakukan penyembelihan, ketahuilah beberapa syarat sah hewan kurban. Berikut lima syarat hewan kurban yang harus dipenuhi agar kurban dinilai sah seperti dilansir laman resmi Baznas.
Jenis Hewan Kurban
Para ulama menyepakati hewan kurban harus dari hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah SWT sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 berikut ini:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Usia Hewan Kurban
Hal berikutnya yang penting diperhatikan sebelum menyembelih adalah memastikan hewan tersebut cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan. Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi. Berikut rinciannya:
- Domba: minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
- Unta: minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
- Sapi: minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Kambing: minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Kondisi Fisik Hewan Kurban
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Berikut adalah beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dan tidak layak dijadikan kurban:
- Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
- Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
- Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
- Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
Kepemilikan Hewan
Hewan yang hendak dijadikan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Akan menjadi tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
Waktu Penyembelihan
Berikutnya, penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah salat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.
(iws/iws)