Lolosnya Duo Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY dari Vonis Mati

Terpopuler Sepekan

Lolosnya Duo Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY dari Vonis Mati

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 27 Apr 2024 10:16 WIB
Terdakwa pemutilasi Redho mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan jalani sidang perdana di PN Sleman, Rabu (22/11/2023)
Terdakwa pemutilasi Redho mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan jalani sidang perdana di PN Sleman, Rabu (22/11/2023). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja
Jogja -

Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Redho Tri Agustian mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan, lolos dari vonis mati. Keduanya diputus hukuman seumur hidup setelah banding mereka dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DIY. Jaksa pun mengajukan kasasi.

"Putusan banding yang mutilasi (terdakwa Waliyin dan Ridduan) jadi seumur hidup. Barusan turun," kata Humas PN Sleman Cahyono kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Dalam amar putusan banding, Cahyono mengatakan, majelis hakim PT DIY menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Cahyono. Majelis hakim lalu menetapkan agar kedua terdakwa tetap dalam tahanan.

Cahyono menjelaskan, putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa masih bisa mengajukan kasasi. "Masih ada waktu 14 hari setelah diberitahukan, JPU maupun terdakwa bisa menyatakan kasasi," terang dia.

ADVERTISEMENT

Pertimbangan Hakim PT Jogja

Untuk diketahui, kedua terdakwa sebelumnya dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Berikut pertimbangan majelis hakim PT Jogja mengabulkan banding kedua terdakwa.

Mengutip Direktori Putusan MA pertimbangan pokok PT Jogja, tercantum pada putusan banding Nomor 39/PID/2024/PT YYK, disebutkan pertimbangan majelis hakim antara lain terkait politik hukum pidana nasional setelah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana.

KUHP baru itu mengatur pidana mati dipandang bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus. Pidana mati tidak terdapat dalam urutan jenis pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.

"Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan. Dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," demikian bunyi salinan putusan banding PT Jogja, dikutip detikJogja pada Sabtu (20/4/2024).

Sekalipun pidana mati tidak dihapuskan dalam sistem pemidanaan hukum pidana nasional, namun penerapan dan penjatuhannya sangat selektif dan ditujukan terhadap tindak pidana khusus/tertentu.

Di samping pergeseran politik hukum pidana nasional itu, secara internasional lembaga Amnesty Internasional telah berupaya mengusulkan kepada negara-negara di dunia untuk menghapuskan hukuman mati di negaranya atas dasar bahwa hukuman mati merenggut kesempatan orang untuk hidup dan bebas dari siksaan yang merupakan komponen hak asasi manusia. Atas upaya tersebut, maka tercatat sejak tahun 1976 lebih dari 85 negara telah menghapuskan hukuman mati di negaranya, baik terhadap semua kejahatan maupun sebagian.

Majelis hakim kemudian menimbang bahwa berdasarkan serangkaian uraian tersebut, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara in casu masih belum dapat dikategorikan sebagai kejahatan sangat serius dan luar biasa yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Oleh karena itu dengan mengingat tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan yang telah disebutkan dalam Pasal 51 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka penjatuhan pidana mati terhadap Para Terdakwa dalam perkara ini tidak tepat dan harus diubah, dan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat adalah tepat jika para terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.

Jaksa Mengajukan Kasasi

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman Agung Wijayanto mengatakan pihaknya mengajukan kasasi atas putusan itu.

"Kita (ajukan) kasasi, karena maunya kita putusannya juga mati. Secepatnya (kita ajukan) kasasi karena baru kita terima tadi putusan PT," kata Agung kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

PN Sleman Jatuhkan Vonis Mati

Sebelumnya, majelis hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20).

Dalam persidangan itu, majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Cahyono, dengan hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan. Saat itu dua terdakwa hadir langsung dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa 1 Waliyin Bin Kodrat almarhum dan terdalwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).

Atas putusan itu, terdakwa Waliyin dan Ridduan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Iga Bakar Viral di Yogyakarta yang Buka 24 Jam"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)

Hide Ads