Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menganulir vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan. Keduanya kini diputus hukuman seumur hidup.
Humas PN Sleman Cahyono saat dimintai konfirmasi membenarkan hal tersebut. Cahyono mengatakan kedua terdakwa sebelumnya telah mengajukan banding atas vonis mati majelis hakim PN Sleman yang kemudian dikabulkan oleh PT DIY.
"Putusan banding yang mutilasi (terdakwa Waliyin dan Ridduan) jadi seumur hidup. Barusan turun," kata Cahyono kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyono mengatakan dalam amar putusan banding, majelis hakim PT DIY menyatakan terdakwa Waliyin dan Ridduan terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Hakim kemudian menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Cahyono.
Selanjutnya, majelis hakim menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.
Cahyono mengatakan putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Baik JPU maupun terdakwa masih bisa mengajukan kasasi.
"Masih ada waktu 14 hari setelah diberitahukan, JPU maupun terdakwa bisa menyatakan kasasi," ujarnya.
Jaksa Ajukan Kasasi
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman Agung Wijayanto mengatakan pihaknya baru menerima putusan banding hari ini. Pihaknya secepatnya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Kita (ajukan) kasasi, karena maunya kita putusannya juga mati. Secepatnya (kita ajukan) kasasi karena baru kita terima tadi putusan PT," kata Agung.
Sebelumnya, majelis hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20).
Adapun dalam persidangan itu majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Cahyono. Kemudian hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan. Sementara itu kedua terdakwa juga hadir langsung dalam persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa 1 Waliyin Bin Kodrat almarhum dan terdalwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (29/2).
Atas putusan itu, terdakwa Waliyin dan Ridduan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang