Apakah I'tikaf Harus di Masjid? Ini Syarat, Rukun, Niat hingga Waktunya

Apakah I'tikaf Harus di Masjid? Ini Syarat, Rukun, Niat hingga Waktunya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Rabu, 03 Apr 2024 09:30 WIB
A full moon is seen over a taksim mosque in istanbul.
Foto: Ilustrasi i'tikaf di masjid (Getty Images/Abdulkadir ARSLAN)
Jogja -

I'tikaf merupakan salah satu ibadah sunnah yang dilakukan dengan cara berdiam diri di dalam masjid dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. I'tikaf juga menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan, khususnya di bulan Ramadhan.

Dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya yang ditulis R. Syamsul dan M. Nielda, Rasulullah SAW memiliki kebiasaan untuk melaksanakan i'tikaf di 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam hadits dari Aisyah RA:

أَنَّ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانِ. حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ. ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Bahwasanya Nabi SAW beri'tikaf pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan sampai beliau dipanggil Allah Azza wa Jalla, kemudian istri-istri beliau (meneruskan) beri'tikaf setelah beliau wafat." (HR Muslim).

Lalu, muncul pertanyaan, apakah i'tikaf harus dilakukan di dalam masjid? Simak penjelasannya di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Apakah I'tikaf Harus di Masjid?

Dalam surat al-Baqarah ayat 187, dijelaskan bahwa i'tikaf harus dilakukan di dalam masjid. Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai jenis masjid yang dapat digunakan untuk i'tikaf, apakah harus masjid jami' (tempat pelaksanaan sholat Jumat) atau masjid lainnya.

Sebagian berpendapat bahwa i'tikaf bisa dilakukan di masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, tanpa memandang apakah masjid tersebut digunakan untuk sholat lima waktu atau tidak, seperti yang dipegang oleh al-Hanafi.

Namun, pendapat lain menyatakan bahwa i'tikaf hanya boleh dilakukan di masjid yang biasanya digunakan untuk sholat berjamaah. Aliran Hambali mengikuti pandangan ini.

Menurut pandangan Muhammadiyah, masjid jami (yang digunakan untuk sholat Jumat) sangat disarankan untuk pelaksanaan i'tikaf, meskipun tidak masalah jika i'tikaf dilakukan di masjid biasa.

Adapun berikut ini penjelasan mengenai i'tikaf yang meliputi syarat, rukun, niat, hingga waktunya. Simak selengkapnya di bawah ini!

Syarat I'tikaf

Untuk sahnya i'tikaf diperlukan beberapa syarat, antara lain:

  • Orang yang melaksanakan i'tikaf beragama Islam.
  • Orang yang melaksanakan i'tikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan.
  • I'tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami' maupun masjid biasa.
  • Orang yang akan melaksanakan i'tikaf hendaklah memiliki niat i'tikaf.
  • Orang yang beri'tikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya, orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i'tikaf.

Rukun I'tikaf

Dirangkum dari buku Itikaf Penting dan Perlu karya DR. Ahmad Abdurrazaq Al-Kubaisi, terdapat beberapa rukun i'tikaf yang harus dipenuhi ketika seorang muslim hendak berdiam diri di masjid. Berikut di antarannya:

  1. Niat
  2. Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tuma'ninah sholat
  3. Masjid
  4. Orang yang beri'tikaf

Macam-macam Niat I'tikaf

Dilansir dari laman NU Online, Syekh Nawawi membagi i'tikaf menjadi tiga macam, yakni i'tikaf mutlak, i'tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus, i'tikaf terikat waktu dan terus-menerus.

1. Niat untuk i'tikaf mutlak

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku berniat i'tikaf di masjid ini karena Allah."

2. Niat untuk i'tikaf yang terikat waktu, misalnya selama satu bulan

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku berniat i'tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah."

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا

Artinya: "Aku berniat i'tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah."

3. Niat i'tikaf yang dinazarkan

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku berniat i'tikaf di masjid ini fardhu karena Allah."

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku berniat i'tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah."

Dalam i'tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka harus membaca niat lagi. Sebagai informasi, i'tikaf yang kedua setelah kembali itu dianggap sebagai i'tikaf baru.

Hal ini berbeda jika seseorang memang berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.

Waktu Pelaksanaan I'tikaf

Mengutip laman Muhammadiyah, i'tikaf sangat disarankan untuk dilakukan sepanjang bulan Ramadhan. Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai durasi i'tikaf, apakah dilakukan selama 24 jam atau boleh dilakukan dalam periode waktu tertentu.

Menurut mazhab Hanafi, i'tikaf bisa dilakukan dalam waktu singkat tanpa batasan waktu tertentu. Sementara menurut mazhab Maliki, i'tikaf dilakukan minimal selama satu malam satu hari.

Dengan mempertimbangkan pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa i'tikaf bisa dilakukan dalam rentang waktu tertentu, misalnya 1 jam, 2 jam, 3 jam, dan seterusnya, atau bahkan selama 24 jam penuh.

Demikian penjelasan mengenai tempat pelaksanaan i'tikaf dan informasi lainnya. Semoga bermanfaat, Dab!




(apu/apu)

Hide Ads