Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menerjunkan tim untuk melakukan investasi kasus kebakaran KM Barcelona V di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut). Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyebut investigasi masih dilakukan dengan hati-hati karena masih ada kendala.
"Tim KNKT masih di sana, kita masih mengumpulkan data," kata Soerjanto saat ditemui wartawan di Sleman, Kamis (24/7/2025).
Dia mengungkapkan masih ada beberapa kendala yang masih dihadapi dalam melakukan investigasi. Salah satunya adalah kendala bahasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"nah ini kendala kita orang di Jawa ketemu orang di Sulawesi Utara kan logatnya agak-agak berbeda. Jadi kita juga lagi dengan pelan-pelan untuk memahami apa yang terjadi di kapal itu," ujarnya.
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi. Seperti kru kapal yang mengetahui awal mula munculnya api. Hal itu untuk mencari penyebab kebakaran.
"Jadi kita juga mempelajari dari keterangan berapa saksi, berapa kru yang ketika itu mengetahui proses terjadinya, awal api dari mana, nah ini masih kita selidiki. Jadi kita belum bisa mengetahui kenapa terjadi kebakarannya," ujarnya.
Adapun kendala lain yang harus dihadapi adalah adanya perbedaan antara data korban penumpang dengan data manifes.
"Ya, termasuk perbedaan manifes. Manifes itu penting untuk (mengetahui) jumlahnya itu berapa? Apakah melebihi kapasitasnya? Yang penting di sini kalau jumlahnya dan tidak melebihi kapasitas, terutama untuk alat keselamatannya. Seperti life jacket, rakit penolong, itu kan ada jumlah tertentu," kata dia.
Dilansir detikSulsel, KM Barcelona V terbakar di perairan Desa Talise, Kecamatan Likupang Barat, Minggu (20/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Polda Sulsel yang mengusut kasus ini telah menetapkan nakhoda kapal berinisial IB sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditpolairud Polda Sulut, telah ditetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan inisial IB," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah P Hasibuan kepada wartawan, Senin (21/7).
Alamsyah kemudian mengungkap dua alasan sehingga nakhoda ditetapkan menjadi tersangka. Salah satunya karena terkait adanya perbedaan data jumlah korban 580 korban merujuk dari data Basarnas, sedangkan manifesnya 280 penumpang.
"Yang pertama dugaan tidak sesuai dengan manifes. Kedua, tidak menerapkan SOP atau prosedur darurat kebakaran di kapal," ungkap Alamsyah.
(ahr/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui