Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38). Keduanya terbukti bersalah dalam kasus mutilasi dengan korban Redho Tri Agustian (20), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Vonis dari Hakim
Sidang agenda pembacaan putusan majelis hakim digelar di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). Persidangan dipimpin Hakim Ketua Cahyono, dengan hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di persidangan.
Ketiga, majelis hakim memerintahkan kepada para terdakwa untuk tetap ditahan sebelum dieksekusi hukuman mati. Keempat, majelis hakim memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti seperti baju dan ponsel.
Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim menilai tak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa.
"Untuk keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim," kata hakim ketua Cahyono.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keputusan manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat," lanjutnya.
Dengan pertimbangan tak ada hal yang meringankan itu, majelis hakim kemudian menjatuhi kedua terdakwa dengan hukuman mati. Hal itu sesuai dengan tuntutan JPU.
"Meskipun para terdakwa dan keluarganya datang di persidangan untuk meminta maaf sekaligus sebagai saksi, namun dari perwakilan keluarga korban tidak memaafkannya dan menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya," katanya.
Kedua Terdakwa Hadiri Sidang Putusan
Pantauan di PN Sleman, terdakwa Waliyin dan Ridduan hadir langsung dalam sidang putusan. Keduanya digiring menuju ruang sidang oleh petugas.
Tampak Waliyin dan Ridduan mengenakan baju kemeja putih dan rompi tahanan. Ridduan juga memakai kacamata dan peci hitam, sementara Waliyin memakai peci warna putih.
Sepanjang persidangan, Ridduan lebih banyak menunduk. Sementara Waliyin lebih sering menatap hakim. Terutama saat hakim membacakan kronologi kejadian dari awal hingga proses mutilasi.
Sejak awal sidang hingga pembacaan amar putusan, keduanya tak menunjukkan ekspresi apapun. Hanya datar saja.
Respons Penasihat Hukum dan JPU
Atas putusan ini, penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Karyani, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Setelah kami koordinasi dengan para terdakwa, atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim kami menyatakan pikir-pikir," ucap Sri Karyani di persidangan.
Majelis hakim juga menanyakan hal serupa kepada JPU. "Sikap yang sama, juga pikir-pikir," jawab JPU Hanifah di persidangan.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, terdakwa Waliyin dan Ridduan dituntut JPU dengan hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di PN Sleman pada Kamis (25/1) lalu.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa Waliyin dan Ridduan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
Jaksa, kata Agung, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin Bin Kodrat (Alm) dan Ridduan Alias Iwan Bin Iin Iskandar, masing-masing dengan pidana mati," kata Agung saat dihubungi detikJogja, Kamis (25/1).
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
UAD Bikin Rudal Merapi Antipesawat, Mampu Kunci Target dengan Cepat
Pakar UGM Sebut Pajak Toko Online Langkah Positif, tapi...
Israel Tuduh Iran Luncurkan Rudal Saat Gencatan Senjata, Ancam Serang Teheran