Tak Ada Hal Meringankan di Vonis Mati 2 Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY

Tak Ada Hal Meringankan di Vonis Mati 2 Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 29 Feb 2024 14:17 WIB
Waliyin dan Ridduan pembunuh mahasiswa UMY Redho Tri Agustian saat sidang vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). Keduanya dijatuhi vonis mati.
Waliyin dan Ridduan pembunuh mahasiswa UMY Redho Tri Agustian saat sidang vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024) Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Waliyin dan Ridduan yang merupakan pembunuh dan pemutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian. Majelis hakim menilai tak ada hal yang meringankan perbuatan keduanya.

"Untuk keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim," kata hakim ketua Cahyono di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).

Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keputusan manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat," lanjutnya.

Dengan pertimbangan tak ada hal yang meringankan itu, majelis hakim kemudian menjatuhi kedua terdakwa dengan hukuman mati. Hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

"Meskipun para terdakwa dan keluarganya datang di persidangan untuk meminta maaf sekaligus sebagai saksi, namun dari perwakilan keluarga korban tidak memaafkannya dan menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya," katanya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan.

Ketiga, majelis hakim memerintahkan kepada para terdakwa untuk tetap ditahan sebelum dieksekusi hukuman mati. Keempat, majelis hakim memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti seperti baju dan ponsel.

Simak Video 'Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati!':

[Gambas:Video 20detik]



(ams/dil)

Hide Ads