Tok! 2 Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Tok! 2 Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 29 Feb 2024 13:16 WIB
Sleman -

Majelis hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20).

Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua Cahyono, dengan hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan. Sementara itu kedua terdakwa juga hadir langsung dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa 1 Waliyin Bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).

Majelis hakim juga memerintahkan kepada para terdakwa untuk tetap ditahan sebelum dieksekusi hukuman mati. Sejumlah barang bukti seperti baju dan ponsel diperintahkan untuk dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

Atas putusan ini, penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Karyani, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah kami koordinasi dengan para terdakwa, atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim kami menyatakan pikir-pikir," ucap Sri Karyani.

Majelis hakim juga menanyakan hal serupa kepada jaksa penuntut umum (JPU). "Sikap yang sama, juga pikir-pikir," ucap JPU Hanifah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) dengan hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di PN Sleman pada Kamis (25/1) lalu.

Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa Waliyin Bin Kodrat (Alm) dan Ridduan Alias Iwan Bin Iin Iskandar, bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.

Jaksa, kata Agung, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin Bin Kodrat (Alm) dan Ridduan Alias Iwan Bin Iin Iskandar, masing-masing dengan pidana mati," kata Agung saat dihubungi detikJogja, Kamis (25/1).

Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa korban. Kemudian perbuatan para terdakwa di luar batas kemanusiaan dengan cara mutilasi. Selanjutnya, dilakukan dengan perencanaan.

"Diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum," ujarnya.

(ams/ams)

Hide Ads