Majelis hakim PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Waliyin dan Ridduan, Kamis (29/2/2024). Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian.
Keduanya digiring menuju ruang sidang oleh petugas. Baik Waliyin maupun Ridduan mengenakan baju kemeja putih dan rompi tahanan.
Bedanya, Ridduan memakai kacamata dan peci hitam sementara Waliyin memakai peci warna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sepanjang persidangan, Ridduan lebih banyak menunduk. Sementara Waliyin lebih sering menatap hakim. Terutama saat hakim membacakan kronologi kejadian dari awal hingga proses mutilasi.
Sejak awal sidang hingga pembacaan amar putusan, keduanya tak menunjukkan ekspresi apapun. Hanya datar saja.
Persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Cahyono akhirnya menjatuhkan hukuman pidana mati kepada keduanya.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan.
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Waliyin dan Ridduan yang merupakan pembunuh dan pemutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian. Majelis hakim menilai tak ada hal yang meringankan perbuatan keduanya.
"Untuk keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim," kata hakim ketua Cahyono di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).
Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keputusan manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat," lanjutnya.
![]() |
Dengan pertimbangan tak ada hal yang meringankan itu, majelis hakim kemudian menjatuhi kedua terdakwa dengan hukuman mati. Hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Meskipun para terdakwa dan keluarganya datang di persidangan untuk meminta maaf sekaligus sebagai saksi, namun dari perwakilan keluarga korban tidak memaafkannya dan menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya," katanya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.
(ahr/ams)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
Akal Bulus Komplotan Mafia Tanah Kibuli Mbah Tupon Lansia Buta Huruf