2 Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY Divonis Mati, Begini Respons Wakil Rektor

2 Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY Divonis Mati, Begini Respons Wakil Rektor

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 29 Feb 2024 15:41 WIB
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Foto: Doc. UMY
Bantul -

Majelis hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20). Begini respons pihak UMY.

"Kami tidak bisa berkomentar terlalu luas, kami hanya menghormati keputusan pengadilan," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Al Islam Kemuhammadiyahan UMY, Faris Al-Fadhat kepada detikJogja, Kamis (29/2/2024).

Faris mengatakan kampus telah menyerahkan penanganan kasus kepada pengacara. Menurut dia, pihak keluarga yang lebih pantas memberikan tanggapan terkait vonis tersebut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk yang detail-detail kami menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga dan pengacara, itu saja. Untuk yang lain-lainnya kami selebihnya menghormati keputusan pengadilan," ujar dia.

Saat ditanya apakah vonis hukuman mati terhadap Waliyin dan Ridduan sudah memenuhi rasa keadilan, Faris kembali irit berkomentar.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak bisa berkomentar masalah substansi hukum. Karena kami percaya bahwa jaksa yang menuntut dan hakim yang memutuskan sudah memiliki kapasitas dan otoritas untuk menyampaikannya," ucapnya.

Faris menjelaskan, selama ini UMY hanya fokus memberikan bantuan kepada keluarga Redho. Bantuan itu berupa pendampingan hukum hingga ke ranah pengadilan.

"Kami hanya penuh support untuk keluarga saja. Selama ini kami mendampingi keluarga dari awal melalui pengacara sampai selesai pengadilan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan dalam kasus mutilasi dengan korban mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20).

Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua Cahyono, dengan hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan. Sementara itu kedua terdakwa juga hadir langsung dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa 1 Waliyin Bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).

Simak Video 'Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati!':

[Gambas:Video 20detik]



(dil/apl)

Hide Ads