Pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 akan dimulai. Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara, ketahui dulu dokumen-dokumen yang wajib dibawa ke TPS Pemilu 2024 berdasarkan kategori pemilih.
Melansir akun Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum, @kpu_ri, dokumen yang dipersyaratkan akan berbeda untuk setiap kategori pemilih. Sebagai informasi, terdapat tiga kategori pemilih Pemilu 2024, yakni DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Nah, bagi detikers yang pada 14 Februari 2024 akan memberikan hak suaranya di TPS, yuk, baca daftar dokumen yang wajib dibawa ke TPS Pemilu 2024 berdasarkan kategori pemilih terlebih dahulu di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS
Penjelasannya tertera dalam unggahan akun Instagram KPU Republik Indonesia tertanggal 7 Februari 2024. "#TemanPemilih, kamu perlu tau, apa yang harus dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024? Nantikan KPPS akan membagikan form C Pemberitahuan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara" demikian bunyi caption unggahan tersebut.
Di bawah ini rinciannya berdasar kategori pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, DPT adalah DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir) yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Jika detikers termasuk DPT, maka dokumen yang perlu dibawa adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan
- Form model C pemberitahuan KPU (dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara)
Perlu dicatat bahwa warga DPT dapat menggunakan hak pilihnya terhitung sejak jam 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Namun, dihimbau untuk hadir sesuai saran waktu yang ada dalam form model C pemberitahuan.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Untuk DPTb, maka dokumen yang dipersyaratkan:
- KTP elektronik atau surat keterangan
- Model A surat pindah memilih
Sama seperti DPT, DPTb dapat menggunakan hak pilihnya sejak jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Namun, disarankan untuk datang paling cepat jam 11.00 waktu setempat sebagaimana tertera dalam unggahan @kpu_ri tertanggal 9 Februari 2024.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Masih dari PKPU yang sama, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Untuk dapat menggunakan hak suaranya, dokumen yang mesti dibawa DPK adalah KTP elektronik atau surat keterangan.
DPK dapat menggunakan suaranya pada 1 jam terakhir, yakni 12.00 hingga 13.00 waktu setempat dan dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.
Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024
Bagaimana cara mengetahui lokasi TPS yang diperuntukkan bagi kita? Simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih dari luar negeri.
- Tekan pencarian dan tunggu.
- Akan muncul data berisikan nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, alamat potensial TPS, dan lokasi TPS.
- Namun, jika tidak terdaftar sebagai DPT, akan ada pemberitahuan bertuliskan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar.'
Dalam kondisi tidak terdaftar demikian, WNI yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektronik. Syaratnya hanyalah KTP-el, tentunya dengan catatan bahwa surat suara masih tersedia.
Nah, itulah sekilas informasi seputar dokumen yang wajib dibawa ke TPS Pemilu 2024 berdasarkan kategori pemilih. Semoga informasi yang disajikan bermanfaat, ya!
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa