Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

Anindya Milagsita - detikJateng
Jumat, 22 Nov 2024 14:34 WIB
Ilustrasi. Salah satu TPS di Kota Padang yang menggelar PSU DPD RI hari ini. (M Afdal Afrianto/detikSumut)
Ilustrasi TPS Pilkada 2024. Foto: (M Afdal Afrianto/detikSumut)
Solo - Penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada 2024 yang berlangsung di tanggal 27 November 2024 membuat masyarakat perlu untuk mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang didapatkannya. Sebagai acuan, simak cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 yang mudah dan cepat melalui paparan berikut.

Mengacu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa TPS adalah akronim dari Tempat Pemungutan Suara. Adapun arti dari TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara
untuk pemilihan.

Oleh sebab itu, masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih dapat memberikan hak suaranya di TPS. Inilah yang membuat nomor dan lokasi TPS menjadi informasi penting yang harus diketahui oleh setiap pemilih.

Lantas bagaimana cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024

Terkait dengan cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024, masyarakat dapat mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id yang telah disediakan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Melalui laman tersebut setiap orang yang telah terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2024 dapat mencermati informasi penting seputar TPS yang harus didatangi. Sebagai panduan, berikut cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024:

  1. Buka laman resmi Cek DPT Online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom yang sudah disediakan pada layar.
  3. Pilih opsi Pencarian yang berada di bagian kanan bawah.
  4. Selanjutnya masukkan nomor HP yang telah terhubung ke aplikasi WhatsApp agar bisa menerima kode One Time Password (OTP).
  5. Pilih opsi Langkah 3/4 yang ada di bagian bawah.
  6. Tunggu sampai kode OTP dikirimkan melalui WhatsApp.
  7. Apabila sudah ada kode OTP, masukkan angka tersebut ke dalam kolom yang tersedia.
  8. Lalu pilih opsi Konfirmasi.
  9. Secara otomatis layar akan menampilkan informasi penting seputar nomor dan lokasi TPS.

Selain nomor dan lokasi TPS, terdapat beberapa informasi lainnya yang dapat diketahui oleh masyarakat saat melakukan Cek DPT Online. Informasi yang dimaksud adalah identitas berupa nama, alamat, NIK, dan NKK. Namun, jangan khawatir karena NIK dan NKK sebagian disamarkan oleh sistem. Sebagai gambaran, berikut beberapa informasi yang dapat diketahui saat seseorang melakukan Cek DPT Online:

  • Nama pemilih yang disampaikan secara lengkap
  • Nomor TPS yang terletak di bagian atas dan tepat di samping nama pemilih
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ditampilkan hanya berwujud 6 digit pertama
  • Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang ditampilkan hanya berwujud 6 digit pertama
  • Kabupaten, kecamatan, dan kelurahan pemilih berasal
  • Alamat potensial TPS yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemilih untuk datang memberikan hak pilihnya dalam Pilkada 2024

Syarat Menjadi Pemilih Pilkada 2024

Lantas apa sajakah syarat agar seseorang bisa memberikan hak suaranya dalam Pilkada 2024? Ternyata ada syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan masyarakat yang diperkenankan terdaftar sebagai pemilih. Seperti disampaikan dalam laman resmi KPU RI, bahwa setidaknya ada 6 syarat seseorang bisa terdaftar sebagai pemilih dan memberikan hak pilihnya di TPS pada 27 November 2024.

Hal tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Adapun ke-6 syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Pemilih harus berusia 17 tahun atau lebih pada saat hari pemungutan suara.
  • Pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Pemilih adalah mereka yang berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Pemilih adalah mereka yang berdomisili di luar negeri dan dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP, paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
  • Pemilih tidak sedang bertugas sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Sementara itu, dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seseorang agar bisa menjadi pemilih dalam Pilkada 2024. Syarat-syarat tersebut tertuang di dalam Pasal (4) yang berbunyi:

"Pemilih harus memenuhi syarat:

a. memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
c. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Apa yang Dipilih dalam Pilkada 2024?

Setelah memahami cara cek nomor dan lokasi TPS lengkap dengan syarat menjadi pemilih, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mencermati pemimpin baru yang dapat dipilih saat Pilkada 2024. Terkait dengan hal ini telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa pengertian pemilihan dapat dipahami sebagai pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Dengan adanya pemilihan ini ditujukan bagi pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk memilih pemimpin baru mereka. Baik itu yang berkaitan dengan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

Oleh sebab itu, dapat dipahami bahwa Pilkada 2024 memilih dua pemimpin baru yaitu gubernur dan wakil gubernur untuk tingkat provinsi. Sementara itu, pada tingkat kabupaten, pemilih dapat memilih bupati dan wakil bupati baru. Tidak hanya itu, sebuah wilayah yang termasuk dalam kota, maka Pilkada 2024 melibatkan pemilihan walikota dan wakil walikota. Berikut rangkumannya secara rinci:

  • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
  • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
  • Walikota dan wakil walikota untuk kota

Mengenal Jenis Surat Suara Pilkada 2024

Kemudian setiap pemilih juga perlu untuk mengenali terlebih dahulu jenis suara Pilkada 2024 yang nantinya akan dijumpai saat berada di TPS. Sebagaimana diketahui, pada Pilkada 2024 ini masyarakat akan memilih pemimpin baru untuk daerah masing-masing.

Mengenai hal ini, juga telah tertuang di dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Tepatnya di dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c. Melalui bagian tersebut dapat diketahui bahwa pemilih nantinya akan mendapatkan dua surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun demikian, terdapat dua wilayah di Indonesia yang hanya akan menerima satu surat suara. Kedua wilayah tersebut adalah DKI Jakarta dan DIY. Untuk lebih jelasnya, berikut isi dari poin tersebut:

"Memberikan 2 (dua) jenis Surat Suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari Surat Suara gubernur dan wakil gubernur dan Surat Suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih, kecuali untuk:

1. wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis Surat Suara, yaitu Surat Suara gubernur dan wakil gubernur; dan
2. kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis Surat Suara, yaitu Surat Suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota."

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 lengkap dengan informasi penting lainnya yang berkaitan dengan proses pemungutan suara. Semoga dapat memberikan gambaran bagi detikers, ya.


(par/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads