Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada dibuka pada Rabu, 27 November 2024 pukul 07.00 waktu setempat. Lantas, jam berapa TPS Pilkada 2024 tutup?
Pembukaan TPS dilakukan pagi hari untuk memudahkan pemilih melakukan pemungutan suara. Pemilih datang ke lokasi mencoblos sesuai dengan data yang tertera pada DPT Online dan surat pemberitahuan pemungutan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan rentang waktu selama enam jam untuk pemilih menyempatkan datang ke TPS dan mencoblos gubernur, bupati, ataupun wali kota. Berikut jadwal TPS Pilkada 2024 untuk mengetahui jam tutupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jam Berapa TPS Pilkada 2024 Tutup?
Berdasarkan aturan KPU yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara, TPS Pilkada 2024 tutup pukul 13.00 waktu setempat. Artinya pemilih bisa datang ke TPS dari antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Ketentuan itu berlaku untuk pemilih yang berstatus sebagai DPT. Nah, bagi pemilih pindahan atau tambahan mempunyai jadwal tersendiri. Berikut aturannya:
- Pemilih DPT: 07.00-13.00 waktu setempat
- Pemilih DPTb atau pindahan: 11.00-12.000 waktu setempat
- Pemilih DPK atau khusus: 12.00-13.00 waktu setempat
Dokumen yang Dibawa ke TPS
Daftar Dokumen yang Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai dengan jenis pemilih yakni yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), pemilih tambahan(DPTb), dan Khusus (DPK).
Berikut ini pembagian dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai dengan jenis pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan KPU. Berikut dokumen yang harus dibawa yani:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (Suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam DPT tetapi tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS domisili karena suatu alasan sehingga melakukan pindah memilih dari TPS Awa. Ini dokumen yang dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket
- Formulir Model A Surat Pindah Memilih (dibagikan H-3 pencoblosan)
3. Dokumen Pemilih DPK
Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat pemilih namun belum terdaftar dalam DPT ataupun DPS (daftar pemilih sementara). Pemilih akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia. Bagi yang masuk kategori DPK Pilkada 2024 wajib membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket
Tata Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024
1. Datang ke TPS terdaftar.
2. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas KPPS, formulir ini harus cocok dengan nama yang terdaftar di DPT. Selain formulir, e-KTP digunakan sebagai bukti bahwa yang hadir adalah pemilik hak pilih yang sah.
3. Isi daftar hadir. Ini akan digunakan untuk proses pemilihan yang transparan.
4. Tunggu hingga nama dipanggil oleh petugas. Metode ini digunakan untuk memastikan proses berjalan dengan tertib.
5. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima tiga surat suara, yaitu:
- Warna merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- Warna biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati bagi warga kabupaten.
- Warna hijau tosca untuk pemilihan walikota dan wakil walikota bagi warga kota atau kota madya.
6. Pastikan surat suara telah ditandatangani oleh ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos. Dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 35 tertulis bahwa ketua KPPS harus menandatangani surat suara. Pemilih harus memeriksa dengan teliti untuk memastikan keabsahan dan keakuratan surat suara.
7. Pergi ke bilik suara untuk memberikan suara. Apabila mengalami kesulitan, pemilih dapat meminta bantuan kepada petugas KPPS.
8. Coblos surat suara. Perhatikan hal ini:
- Coblos menggunakan paku yang telah disediakan.
- Coblos satu kali.
- Coblos dapat dilakukan di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon.
Tidak boleh merekam saat mencoblos.
9. Lipat surat suara setelah selesai.
10. Masukkan ke dalam kotak suara. Ini adalah langkah paling penting, jadi pastikan detikers yang memilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai dan dimasukkan dengan benar agar suara terhitung sah.
11. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta ungu yang tersedia sebagai tanda telah mencoblos. Tanda tinta pada kuku jari menunjukkan telah menggunakan hak pilih dalam pemilu.
Setelah selesai mencoblos, detikers bisa melanjutkan aktivitas seperti biasa. Semoga bermanfaat ya!
(mud/mud)