Pada 27 November 2024 mendatang, masyarakat Indonesia dianjurkan pergi ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk menggunakan hak pilihnya. Lantas, apa saja yang perlu dibawa ke TPS Pilkada 2024?
Sebelum membahas mengenai dokumen-dokumen yang dibawa, detikers harus tahu tentang jenis-jenis pemilih dalam Pilkada 2024. Dirujuk dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024, terdapat 3 jenis pemilih, yakni DPT, DPTb, dan DPK.
DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki dan direkapitulasi PPS dan PPK untuk kemudian ditetapkan KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan) adalah pemilih yang masuk DPT, tetapi tidak bisa memilih di TPS terdaftar sehingga akan menggunakan hak suaranya di TPS lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT, tetapi memenuhi syarat. Oleh karena itu, masyarakat dalam kategori DPK juga mendapatkan hak untuk memilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Lalu, apa kaitannya dengan dokumen yang perlu dibawa ke TPS saat Pilkada 2024? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Daftar Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Dirangkum dari laman Indonesia Baik dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ini dokumen yang perlu dibawa menurut kategori pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Bila detikers termasuk DPT, maka dokumen yang perlu dibawa adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan
- Formulir model C Pemberitahuan KPU alias undangan untuk mencoblos
Bila belum memiliki KTP, pemilih pemula juga bisa menggunakan biodata kependudukan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat, Endang Istianti.
"Bagi yang belum dicetak KTP-nya, misalnya karena dia pemilih pemula, dapat menggunakan biodata kependudukan," ujarnya, dikutip detikJogja pada Minggu (24/11/2024).
2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Untuk kategori DPTb, dokumen yang perlu dibawa meliputi:
- KTP elektronik atau surat keterangan
- Formulir model A Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Terakhir, bagi pemilih DPK, hanya perlu membawa KTP elektronik atau surat keterangan saja.
Sebagai gambaran, diambil dari unggahan akun Instagram resmi KPU, @kpu_ri, tertanggal 9 Februari 2024, untuk Pemilu 2024, ada rekomendasi saran waktu yang diberikan untuk tiap-tiap kategori pemilih.
Berikut ini daftar waktunya sebagai tambahan informasi:
- DPT: bisa menggunakan hak pilih sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Namun, disarankan datang sesuai yang tertera di kolom 'Saran Waktu Kehadiran Pemilih' dalam Formulir C Pemberitahuan KPU.
- DPTb: bisa menggunakan hak pilih sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, dihimbau hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
- DPK: datang 1 jam terakhir, yakni 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. DPK dilayani sepanjang surat suara tersedia.
Perlu diingat, saran waktu di atas dibagikan KPU jelang Pemilihan Umum 2024, bukan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kendati demikian, waktu tersebut dapat dijadikan sebagai gambaran waktu pencoblosan Pilkada 2024.
Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos Pilkada 2024
Telah disinggung sekilas bahwasanya detikers bisa mencoblos di TPS namamu terdaftar. Lantas, bagaimana cara mengetahuinya? Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek lokasi TPS Pilkada 2024:
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom yang tersedia.
- Tekan 'Langkah 2/4'.
- Masukkan nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP (One Time Password) dari KPU. Pastikan bahwa nomor yang dimasukkan aktif.
- Tekan 'Langkah ΒΎ'.
- Buka WhatsApp, salin angka yang dikirim KPU, lalu tempel di kolom tersedia.
- Tekan 'Konfirmasi'.
- Akan muncul informasi lengkap seputar nama, NIK, nomor TPS, dan alamat potensial TPS.
Selain melalui cara di atas, detikers juga bisa mengetahuinya lewat informasi dalam Formulir C Pemberitahuan KPU bertajuk 'Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih'. Dalam dokumen tersebut, ada kolom tentang alamat TPS tempat mencoblos.
Jadwal Lengkap Pilkada 2024
Terakhir, tidak ada salahnya bagi detikers untuk mengetahui jadwal lengkap pelaksanaan Pilkada 2024. Dirujuk dari Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwalnya adalah:
- Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Demikian penjelasan lengkap seputar dokumen yang perlu dibawa pemilih ke TPS saat pemungutan suara Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.
(sto/dil)