Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

Melati Putri Ariska - detikSumbagsel
Jumat, 22 Nov 2024 11:00 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi tps (Foto: Rifkianto Nugroho)
Palembang -

Setiap pemilih yang menggunakan hak suara saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib membawa dokumen khusus. Sudahkah detikers tahu dokumen yang harus dibawa ke TPS Pilkada 2024?

Pilkada digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pemilih akan menentukan hak suara untuk calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Sebelum mencoblos, detikers perlu tahu dokumen yang harus dibawa ke TPS Pilkada 2024. Dokumen tersebut digunakan sebagai bukti sebagai pemilih sehingga dapat menggunakan hak suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Dokumen yang Dibawa ke TPS Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai dengan jenis pemilih yakni yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), pemilih tambahan(DPTb), dan Khusus (DPK).

Berikut ini pembagian dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai dengan jenis pemilih:

ADVERTISEMENT

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan KPU. Pemilih jenis ini dapat mencoblos dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Ini dokumen yang harus dibawa yani:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (Suket)

- Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam DPT tetapi tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS domisili karena suatu alasan sehingga melakukan pindah memilih dari TPS Awa.

Pemilih jenis ini dapat menggunakan hak pilih dari pukul 11.00-13.00 waktu setempat. Ini dokumen yang dibawa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket

- Formulir Model A Surat Pindah Memilih (dibagikan H-3 pencoblosan)

3. Dokumen Pemilih DPK

Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat pemilih namun belum terdaftar dalam DPT ataupun DPS (daftar pemilih sementara). Hak pemilih DPK dapat digunakan paling lambat 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, tepatnya dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia. Bagi yang masuk kategori DPK Pilkada 2024 wajib membawa dokumen berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket

Cara Menggunakan Hak Pilih di TPS

Bagi detikers yang terdaftar sebagai DPTb wajib lapor sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan. Adapun tata caranya sebagai berikut:

1. Datang ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota di tempat asal atua tujuan.

2. Tunjukkan KTP-el atau KK

3. Lampirkan salinan formulir A, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Selanjutnya panitia akan memberikan arahan untuk melakukan proses pemungutan suara. Setiap pemilih nantinya akan diberitahu tata cara mencoblos yang benar sebelum masuk ke bilik pemungutan suara.

Cara Pemberian Hak Suara di TPS

1. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS.

2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.

3. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.

4. Pemilih memberikan suara di bilik suara.

5. Surat suara diterima oleh pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos dapat meminta pengganti kepada ketua KPPS dan hanya dapat satu kali penggantian surat

Demikian penjelasan lengkap mengenai daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS Pilkada 2024. Pastikan menggunakan hak pilihmu ya detikers. Semoga membantu.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads