Tahukah kamu, cara coblos surat suara yang benar? Tata cara mencoblos surat suara merupakan hal penting yang diketahui bagi pemilih pemula. Proses pencoblosan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mencoblos diartikan sebagai menusuk hingga tembus. Dalam konteks pemilu, mencoblos mengacu pada langkah-langkah pemilihan hak suara oleh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Penting bagi pemilih untuk mengetahui tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 agar suara dianggap sah. Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Coblos Surat Suara di TPS
Seperti diketahui, pemilih akan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Tata cara mencoblos yang benar perlu diketahui agar surat suara yang dianggap sah sebagai hasil pemilu.
Berdasarkan informasi di laman KPU, pemilih yang ingin mencoblos saat pemilu harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- Formulir pemberitahuan (Model C-6)
- e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil
Adapun informasi tata cara mencoblos surat suara di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dikutip dari laman Indonesia Baik oleh Kominfo, berikut prosedur mencoblos di TPS:
1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.
2. Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilahkan untuk mengisi daftar hadir.
3. Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C-6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih.
4. Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
5. Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
7. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Hal Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024
Supaya tidak ketinggalan tanggal-tanggal pentingnya, di bawah ini jadwal lengkap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dikutip dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022:
- Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Jika tak selesai dalam satu putaran dan mesti dilanjutkan pada putaran kedua, maka jadwal tambahannya adalah:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
- Masa kampanye: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Demikian penjelasan mengenai cara coblos surat suara yang benar saat di TPS. Semoga bermanfaat, Dab!
(par/aku)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka