Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Bagi kamu yang sudah terdaftar jadi pemilih, ada baiknya untuk mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu nanti.
Mengutip laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS Pemilu 2024 telah ditetapkan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan data KPU, terdapat 823.220 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.
Sebagai informasi, lokasi TPS ditentukan berdasarkan tempat yang mudah dijangkau pemilih, termasuk oleh penyandang disabilitas. Jika kamu ingin mengecek lokasi TPS Pemilu 2024, simak caranya melalui penjelasan berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek TPS Pemilu 2024
Pemilih yang telah terdaftar secara resmi sebagai DPT dapat mengecek lokasi TPS secara online. Berikut ini cara mengecek TPS pemilu 2024:
- Kunjungi situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu muncul 'Pencarian Data Pemilih'
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
- Klik tombol 'Pencarian'
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan
- Jika data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data anda belum terdaftar!"
Apabila ingin memastikan kembali status DPT, kamu bisa menghubungi langsung ke Kantor KPU terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke Daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024
Adapun aturan tentang syarat pemilih dalam pemilu telah tertulis dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022 pasal 4. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam pemilu, di antaranya:
- Sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP elektronik.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apakah Bisa Mengajukan Pindah TPS?
Mengutip laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024. Hal tersebut telah diatur KPU dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Namun, pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan apabila pemilih berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya. Seperti diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS dengan alasan tertentu.
Sebagai informasi, masa pindah TPS ini dilakukan selama dua periode, yakni H-30 sebelum Pemilu 2024 atau 15 Januari 2024 dan H-7 atau 7 Februari 2024. Meski masih bisa dilakukan hingga 7 Februari 2024, syarat pindah TPS Pemilu 2024 periode kedua ini tidak sama dengan periode pertama.
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024
Mengutip akun instagram KPU DIY @kpudiy, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilih untuk dapat pindah TPS pada H-7 pemungutan suara atau 7 Februari 2024. Syarat tersebut di antaranya:
- Bertugas di tempat lain
- Pasien rawat inap
- Tertimpa bencana alam
- Menjadi tahanan Rutan atau Lapas
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Bawaslu RI melalui media sosial resmi mereka. Dijelaskan bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, pemilih DBTb dan DBTbLN dapat melaporkan pindah TPS kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Dirangkum dari unggahan akun instagram @bawasluri dan @kpudiy, berikut ini cara pindah TPS Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024:
- Datang Langsung
Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN/PPK/PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. - Serahkan Dokumen
Pemilih menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP-el atau KK (khusus pemilih dalam negeri) dan Paspor dan/atau KTP-el atau KK (khusus pemilih luar negeri), serta dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. - Dokumen Diverifikasi
Petugas KPU akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. - Unggah ke Sidalih
Petugas KPU mengunggah dokumen bukti dukung dalam Sidalih. - Penentuan TPS Sesuai Kuota
Petugas KPU mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalih sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan dalam Sidalih. - Dapatkan Surat Pindah Memilih
Pemilih mendapatkan dokumen form A-Surat Pindah Memilih atau form A-Surat Pindah Memilih Luar Negeri kepada pemilih setelah semua proses dilalui sesuai prosedur.
Dokumen Persyaratan untuk Mengurus Pindah TPS
Berdasarkan informasi dari laman KPU, berikut adalah sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS hingga 7 Februari 2024:
- KTP Asli atau fotokopi
- Fotokopi KK
- Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih.
Dokumen pendukung menjadi syarat tersebut berbeda-beda antara satu pemilih dengan yang lainnya tergantung kondisi. Berikut penjelasannya.
- Menjalankan tugas di tempat lain:
Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah. - Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan & keluarga yang mendampingi:
Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping. - Menjadi tahanan di rutan/LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan:
Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan. - Tertimpa bencana:
Surat dari BNPB, kepala desa/luar atau pemberitaan media massa.
Demikian informasi terkait dengan cara mengecek TPS Pemilu 2024 secara online. Semoga bermanfaat, Dab!
(cln/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas