Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah dan Cepat

Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah dan Cepat

ilham fikriansyah - detikProperti
Sabtu, 31 Mei 2025 14:00 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Ilustrasi cek sertifikat tanah online. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting karena berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah di mata hukum. Kini, cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online, lho.

Sebelum membeli tanah atau properti, penting untuk mengecek sertifikat tanah pemiliknya. Selain untuk menjamin legalitas dan keabsahan kepemilikan tanah, cara ini juga untuk menghindari adanya upaya pemalsuan sertifikat oleh oknum tak bertanggung jawab.

Jika dahulu sertifikat tanah harus dilihat secara langsung, kini masyarakat bisa mengeceknya secara online. Bagaimana caranya? Simak dalam artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Kalian dapat mengecek sertifikat tanah secara online melalui tiga cara, yaitu lewat aplikasi Sentuh Tanahku dan laman BHUMI. Berikut ini caranya.

Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Masyarakat kini bisa mengecek sertifikat tanah melalui Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store dan App Store. Jika sudah di download, simak cara ceknya di bawah ini:

ADVERTISEMENT
  1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  2. Jika belum punya akun, silahkan daftar terlebih dahulu dengan ketuk 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' dan lengkapi data yang dibutuhkan
  3. Lalu cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
  4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah dibuat
  5. Di halaman utama, pilih layanan 'Cari Berkas'
  6. Isi data diri yang diperlukan, kemudian klik 'Cari Berkas'
  7. Setelah itu akan muncul sertifikat tanah yang ingin dicek.

Lewat Situs BHUMI

Pengecekan sertifikat tanah secara online juga bisa melalui situs BHUMI. Situs ini terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Bagaimana cara ceknya? Simak di bawah ini:

  1. Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
  2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar di samping 'Cari Lokasi'
  3. Lalu klik 'Pencarian Bidang' (NIB/HAK/NIBEL)
  4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
  5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
  6. Klik 'Cari Bidang'
  7. Setelah itu akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

Demikian penjelasan tentang cara mengecek sertifikat tanah secara online. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(ilf/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads