Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online, Lengkap dengan Linknya

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online, Lengkap dengan Linknya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 26 Nov 2024 19:00 WIB
Cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024.
Ilustrasi (Foto: Dok. KPU)
Makassar -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 besok. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, pemilih harus mengetahui lokasi TPS agar tidak keliru pada hari pemilihan nanti. Hal itu juga untuk memudahkan pemilih untuk menentukan waktu keberangkatan dengan mempertimbangkan jarak rumah ke TPS masing-masing.

Untuk itu, detikSulsel menyajikan cara cek lokasi TPS Pilkada 2024. Yuk disimak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek TPS Online Pilkada 2024

Untuk mengecek lokasi TPS secara online terbilang cukup mudah. Pemilih hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor WhatsApp yang aktif serta memastikan handphone yang digunakan memiliki akses internet.

Berikut langkah-langkah cek lokasi TPS secara online:

ADVERTISEMENT
  • Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Pada halaman "Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024", masukkan data NIK yang terdiri dari 16 digit
  • Setelah itu, masukkan nomor WhatsApp yang aktif untuk dikirim kode OTP
  • Kemudian, masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp, kode ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama dua menit
  • Klik tanda 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, berupa Nama lengkap pemilih, Nomor dan lokasi TPS, NIK dan NKK, serta alamat lokasi TPS.

Pemilih dapat mengecek lokasi TPS melalui link laman KPU. Link tersebut dapat diakses oleh pengguna HP Android maupun iPhone.

Berikut link cek DPT online Pilkada 2024:

Link Cek DPT Online

Waktu Pencoblosan Pilkada 2024

Waktu pencoblosan pada Pilkada 2024, dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Waktu pencoblosan tersebut juga tercantum pada formulir model C6 atau undangan dari KPU.

Sementara bagi pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih dapat mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00. Pemilih DPK dapat memilih pada waktu tersebut selama surat suara masih tersedia.

Dokumen Penting yang Harus Dibawa

Ada beberapa dokumen atau berkas penting yang harus dibawa oleh pemilih pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. Dokumen tersebut menjadi syarat agar pemilih dapat mencoblos di TPS masing-masing.

Berikut informasi selengkapnya:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • KTP elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Formulir model C Pemberitahuan atau undangan KPU

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

  • KTP-el atau Surat Keterangan
  • Formulir model A berupa surat pindah memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-el atau Surat Keterangan

Demikianlah informasi untuk cara cek lokasi TPS secara online. Semoga membantu!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads