Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin daerah, seperti gubernur dan bupati/wali kota.
Salah satu syarat untuk memberikan hak suara adalah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Coblosan Pilkada 2024, Apakah Besok Libur? |
Setiap masyarakat yang terdaftar dalam DPT sudah ditentukan lokasi TPS-nya. Oleh karena itu, penting bagi pemilih untuk mengetahui lokasi TPS masing-masing.
Bagi pemilih yang belum mengetahui lokasi TPS Pilkada 2024, Anda dapat mengeceknya secara online. Berikut langkah-langkah untuk melakukannya:
1. Buka laman resmi KPU
Buka situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau melalui tautan cekdptonline.kpu.go.id untuk menuju halaman Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Pastikan nomor NIK diisi dengan benar.
3. Klik tombol "Langkah 2/4"
Anda akan diarahkan ke tahap berikutnya.
4. Masukkan nomor WhatsApp aktif
Di laman berikutnya, masukkan nomor WhatsApp yang masih aktif, lalu klik "Langkah 3/4". BOT KPU akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor WhatsApp Anda.
5. Periksa pesan WhatsApp Anda
Buka aplikasi WhatsApp untuk melihat kode yang dikirimkan oleh akun resmi KPU yang ditandai dengan centang biru.
6. Masukkan kode verifikasi
Masukkan kode yang diberikan KPU di kolom yang tersedia pada laman "Cek DPT Online", lalu klik "Konfirmasi".
Setelah berhasil, anda dapat melihat nama pemilih, NIK, nomor KK, serta nomor dan wilayah lokasi TPS. Pastikan data yang diisi sesuai dan mengikuti langkah-langkah di atas dengan dengan benar.
Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)