- Apa Itu TPS?
- Cara Cek TPS Pilkada 2024 Secara Online
- Syarat Pemilih Pilkada 2024
- Tata Cara Melakukan Pemungutan Suara di TPS Pilkada 2024 1. Menerima dan memeriksa nama pemilih 2. Pemberian surat suara 3. Memberikan suara di bilik suara 4. Memasukkan surat suara ke kotak suara 5. Menandai jari tangan sebagai tanda telah memilih
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Menjelang pemilihan, apakah detikers tahu cara cek lokasi TPS Pilkada 2024?
TPS merupakan singkatan dari tempat pemungutan suara. Sebelum melakukan pemilihan harus melakukan pengecekan lokasi TPS untuk menggunakan hak pilih saat pemilihan. Simak informasi berikut ini.
Apa Itu TPS?
Dikutip Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilu. TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). TPSLN adalah tempat pemungutan suara yang dilakukan di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek TPS Pilkada 2024 Secara Online
Berikut cara cek TPS online melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
· Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
· Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Masukkan Nomor HP yang terhubung dengan WhatsApp untuk menerima kode OTP
· Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp
· Klik "Konfirmasi"
· Setelah itu akan muncul data pemilih dan lokasi TPS
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, terdapat beberapa syarat untuk menjadi pemilih Pilkada 2024.
· Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau Identitas Kependudukan Digital.
· Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
· Tidak sedang menjadi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tata Cara Melakukan Pemungutan Suara di TPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui tentang apa itu TPS dan cara cek TPS secara online. Detikers harus mengetahui bagaimana prosedur Pemungutan suara di TPS pilkada 2024. Dikutip laman KPU, berikut prosedur pemungutan suara di TPS.
1. Menerima dan memeriksa nama pemilih
Hal pertama yang dilakukan ketika sampai ke TPS adalah memeriksa daftar hadir terkait apakah nama pemilih ada di TPS yang didatangi. Setelah memastikan nama pemilih ada, selanjutnya melakukan absensi kehadiran.
2. Pemberian surat suara
Setelah melakukan absensi kehadiran, pemilih akan mendapatkan surat suara oleh panitia. Surat suara yang diberikan harap diperiksa apakah ada kerusakan atau tidak.
3. Memberikan suara di bilik suara
Setelah mendapatkan surat suara, pemilih melakukan pencoblosan di bilik surat suara. Pencoblosan di surat suara hanya diperbolehkan menggunakan alat yang disediakan panitia.
4. Memasukkan surat suara ke kotak suara
Setelah pemilih selesai melakukan pemilihan sesuai pilihan, selanjutnya detikers akan memasukkan surat suara ke kotak suara. Pemilih diharapkan telah melipat kembali surat suara seperti semula.
5. Menandai jari tangan sebagai tanda telah memilih
Hal terakhir dilakukan pemilih di TPS adalah mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta. Tindakan ini menjadi tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya
Demikian informasi tentang apa itu TPS, cara cek TPS secara online, syarat pemilih pilkada dan tata cara melakukan pemilihan di TPS pilkada 2024
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(csb/csb)