Polresta Jogja mengamankan empat orang pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPA) di Jogja. Polisi mengungkap pelaku sebelumnya juga melakukan bisnis Open BO di Jakarta.
Adapun keempat tersangka, yakni HM (18) asal Jawa Barat, ia biasa dipanggil korban dengan sebutan mami. EK (25) warga Jakarta Selatan yang juga suami siri HM. Serta TI (19) dan MN (18) warga Jawa Barat yang berperan sebagai operator.
Kanit PPA Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri mengatakan sebelum mengajak para korban bekerja di Jogja, pelaku sudah lebih dulu berada di Kota Gudeg. Selain itu menurutnya, pelaku sebelumnya juga melakukan Open BO di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencetus (ide) dari yang perempuan (HM). Dia sudah menjadi open BO di Jakarta, lalu dia mengajak EK suami siri, kemudian mengajak operator untuk berbisnis di Jogja, buat bisnis pelayanan seksual," jelas Apri di Mapolresta Jogja, Rabu (29/11/2023).
"Kalau di Jogja (pelaku) baru 3 hari, tapi mereka berputar (pindah-pindah). Kalau dia (pelaku) memang bekerja Open BO di Jakarta," imbuhnya.
Adapun modus dari para pelaku yakni dengan menawari pekerjaan dan menjanjikan gaji Rp 2 Juta per 2 minggu. Korban yang tergiur selanjutnya menghampiri pelaku yang sudah berada di Jogja.
"Korban ditelepon pelaku bahwa ada pekerjaan di Jogja kemudian korban datang ke Jogja lalu dipekerjakan sebagai PSK," terang Apri.
"Dipekerjakan di Jogja baru 3 hari. Sebelumnya belum sempat. Awalnya dihubungi melalui telpon, baru kenalnya mereka di Jogja," imbuhnya.
Dipaksa Layani 4 Pria Hidung Belang Sehari
Para pelaku menggunakan aplikasi perpesanan untuk mencari lelaki hidung belang. Selama berada di Jogja, kedua korban dalam sehari masing-masing melayani 4 lelaki, dengan tarif berkisar Rp 300 hingga 500 ribu.
"Korban tidak mendapatkan (imbalan), kalau masing-masing operator itu setiap ada tamu laku Rp 300 ribu itu mendapatkan Rp 50 ribu. Apalagi laku Rp 500 ribu ke atas itu masing-masing mendapatkan Rp 100 ribu," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari laporan model A. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penggerebekan pada Rabu (8/11) pukul 21.00 di salah satu hotel di Sosromeduran, Gedongtengen, Kota Jogja.
"Kronologis, melakukan kegiatan pencegahan yaitu ditemukan di salah satu hotel pada Rabu 8 November, kita temukan ada 4 pelaku dugaan TPPO dan dua korban yang saya sebutlan tadi," jelas Apri
Kedua korban berusia masing-masing 15 dan 14 tahun yang merupakan warga DKI Jakarta, saat ini telah mendapat pendampingan dan dititipkan di BPRSW Sleman. Sedangkan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak 600 juta," paparnya.
"Kedua pasal 88 jo 761i undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 200 juta," tutup Apri.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu