2 ABG Korban Open BO di Jogja Ditawarkan Pelaku Rp 300-500 Ribu

2 ABG Korban Open BO di Jogja Ditawarkan Pelaku Rp 300-500 Ribu

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 30 Nov 2023 11:14 WIB
Polresta Jogja jumpa pers kasus TPPO modus open BO dengan korban gadis di bawah umur, Rabu (29/11/2023).
Polresta Jogja jumpa pers kasus TPPO modus open BO dengan korban gadis di bawah umur, Rabu (29/11/2023). Empat pelaku ditangkap. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Dua gadis ABG berusia 14 tahun dan 15 tahun menjadi korban perdagangan orang di Jogja. Dua gadis asal Jakarta itu dipekerjakan sebagai PSK dengan modus open BO.

Empat orang pelaku sudah diamankan Polresta Jogja terkait sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPA) ini. Yakni HM (18) asal Jawa Barat, yang dipanggil korban dengan sebutan mami. Kemudian EK (25) warga Jakarta Selatan yang berstatus suami siri HM. Serta TI (19) dan MN (18) warga Jawa Barat yang berperan sebagai operator.

Korban Ditawarkan Rp 300-500 ribu

Para pelaku menggunakan aplikasi perpesanan untuk mencari lelaki hidung belang. Selama berada di Jogja, kedua korban dalam sehari masing-masing diminta untuk melayani empat lelaki, dengan tarif berkisar Rp 300 hingga 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban tidak mendapatkan (imbalan), kalau masing-masing operator itu setiap ada tamu laku 300 ribu itu mendapatkan 50 ribu. Apalagi laku 500 ribu ke atas itu masing-masing mendapatkan 100 ribu," kata Apri saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (29/11/2023).

Pelaku Janjikan Korban Gaji Rp 2 Juta Per Dua Pekan

Apri menerangkan modus dari para pelaku dalam mencari korban yakni dengan menawari pekerjaan dan menjanjikan gaji Rp 2 juta per dua pekan. Korban yang tergiur selanjutnya menghampiri pelaku yang sudah berada di Jogja.

ADVERTISEMENT

"Korban ditelepon pelaku bahwa ada pekerjaan di Jogja. Menjanjikan gaji Rp 2 juta per dua minggu. Kemudian korban datang ke Jogja lalu dipekerjakan sebagai PSK," terang Apri.

"Dipekerjakan di Jogja baru tiga hari. Awalnya dihubungi melalui telepon, baru kenalnya mereka di Jogja. Kalau dia (para pelaku) memang bekerja open BO di Jakarta," lanjut Apri.

Terbongkarnya Kasus Prostitusi ABG

Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan pada Rabu (8/11) pukul 21.00 di salah satu hotel di Sosromeduran, Gedongtengen, Kota Jogja. Hotel ini dekat dengan kawasan Malioboro.

"Kronologis, melakukan kegiatan pencegahan yaitu ditemukan di salah satu hotel pada Rabu 8 November, kita temukan ada empat pelaku dugaan TPPO dan dua korban yang saya sebutkan tadi," jelas Apri.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kedua korban saat ini telah mendapat pendampingan dan dititipkan di BPRSW Sleman. Sedangkan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 600 juta," paparnya.

"Kedua, Pasal 88 jo 761 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," tutup Apri.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads