Aksi penipuan dengan modus terapi pijat BPJS terjadi di Pundong, Bantul. 55 gram emas dan uang tunai Rp 5 juta milik pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) raib digondol komplotan penipu.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, mengatakan tindak pidana penipuan ini terjadi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban Dusun Semampir RT 3, Kalurahan Panjangrejo, Pundong, Bantul. Adapun korban yakni inisial M (79) laki-laki dan K (74) perempuan.
"Awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 pukul 15.30 WIB, korban didatangi oleh 3 orang perempuan yang mengaku dari petugas BPJS dengan alasan untuk terapi kesehatan. Lalu ketiga pelaku tersebut masuk ke dalam rumah, kemudian oleh korban dipersiapkan tikar untuk terapi pijat," jelas Ardhi dalam keterangannya, Selasa (11/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian kedua korban diterapi pijat oleh dua dari tiga pelaku. Tak berselang lama, para pelaku pun keluar rumah. 15 menit setelahnya, korban mulai curiga lantaran para pelaku tidak kunjungan kembali.
Di sisi lain, dalam proses memijat, para pelaku sempat menanyakan nomor rekening dan KTP milik korban. Korban pun sempat mengecek terlebih dahulu di dalam kamar. Setelah menyadari pelaku kabur, korban pun sontak mengecek kembali lemarinya.
"Ternyata lemari untuk menyimpan emas terbuka, lalu korban mengecek dan didapati perhiasan berupa 2 buah gelang, 5 buah cincin, 2 pasangan anting-anting, 1 pasang suweng, kalung beserta liontin beberapa buah, (total berat) seberat 55 gram dan uang tunai sebesar Rp 5 juta sudah tidak ada," paparnya.
"(Korban terbujuk rayuan penipu) Karena mungkin ya terbujuk karena mengaku dari petugas BPJS itu. Ya betul (saat 2 pelaku melakukan terapi,1 pelaku masuk kamar)," sambung Ardhi.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Pundong dengan nomor laporan LP/B/8/VII/2026/SPKT/Polsek Pundong/Polres Bantul/Polda DIY tanggal 26 Juli 2026.
Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Opsnal Satreskrim Polres Bantul turun tangan melakukan penyelidikan dan analisa CCTV serta mengumpulkan keterangan saksi.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2026, Opsnal Polres Bantul berhasil mengamankan salah satu pelaku di daerah Jawa Tengah. Untuk selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut," ujar Ardhi.
"Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu inisial AS, laki-laki 33 tahun, pedagang, asal Jawa Tengah. Adapun barang bukti yang kami sita dari korban yaitu 1 buah tas jinjing warna cokelat merek Nasional. Motif ataupun latar belakang yaitu kebutuhan ekonomi,"sambungnya.
Selain AS, polisi juga masih memburu empat tersangka lainnya. Yakni 3 perempuan yang menjalankan aksinya di rumah berinisial DF (23), MR (23) dan MT (30), kemudian inisial IL, laki-laki berusia 30 tahun.
"AS itu sebagai driver. Kemudian yang 3 perempuan itu yang masuk ke dalam rumah korban. Kemudian yang IL turut membantu turut membantu," ujar Ardhi.
Dari pengakuan tersangka yang sudah tertangkap, aksi mereka ini baru pertama kalo dilakukan. Satu tersangka tersebut juga bukan residivis. Meski begitu, polisi masih terus mencari tersangka lain untuk mengetahui lebih dalam kasus ini.
Tersangka pun dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi 'Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian'.
"Adapun pidana penjara paling lama selama 5 tahun atau pidana denda paling lama kategori V, yakni maksimal Rp 500 juta," pungkas Ardhi.

Komentar Terbanyak
Mahasiswa UGM Terancam Sanksi Buntut Hina Pasien BPJS Yurizal
Ulah Pemotor Mabuk lalu Ngamuk Rusak Palang KA di Sleman
Ancaman Sanksi Pemasang Pelang Jalan Malioboro Ilegal