Dua orang remaja warga Jakarta menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka dipaksa open BO oleh para pelaku yang berjumlah empat orang.
Kepolisian melalui Polresta Jogja yang mengungkap sindikat perdagangan orang itu menerangkan, para korban diketahui di bawah umur. Masing-masing berusia 15 dan 14 tahun.
Keempat tersangka yakni HM (18) atau Mami merupakan warga Jawa Barat. Kemudian EK (25) warga Jakarta Selatan yang merupakan suami siri HM. Lalu TI (19) dan MN (18) warga Jawa Barat yang menjadi operator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit PPA Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri menyampaikan pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari penggerebekan pada Rabu (8/11) pukul 21.00 WIB di salah satu hotel di Sosromeduran, Gedongtengen, Kota Jogja.
"Kronologi, melakukan kegiatan pencegahan yaitu ditemukan di salah satu hotel pada Rabu 8 November, kita temukan ada empat pelaku dugaan TPPO dan dua korban yang saya sebutkan tadi," jelas Apri pada jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (29/11/2023).
Korban Baru 3 Hari Dipekerjakan di Jogja
Ipda Apri menuturkan, para pelaku menggunakan aplikasi perpesanan untuk menawarkan dua korban kepada lelaki hidung belang. Selama di Jogja, keduanya dalam sehari masing-masing melayani empat pria dengan tarif antara Rp 300-Rp 500.000.
Selain itu, Ipda Apri mengungkapkan bahwa para korban baru dipekerjakan di Kota Gudeg selama tiga hari. Mereka juga disebut selalu berpindah lokasi.
"Kalau di Jogja baru tiga hari, tapi mereka berputar (berpindah lokasi). Kalau dia (para pelaku) memang bekerja open BO di Jakarta," lanjut Apri.
Korban Ditawari Gaji Rp 2 Juta per 2 Pekan
Ipda Apri melanjutkan, para pelaku menjalankan modus dengan menawarkan pekerjaan kepada korban. Mereka juga menjanjikan gaji menggiurkan kepada dua remaja tersebut.
"Korban ditelepon pelaku bahwa ada pekerjaan di Jogja. Menjanjikan gaji Rp 2 juta per dua minggu. Kemudian korban datang ke Jogja lalu dipekerjakan sebagai PSK," terang Apri.
Disebutkan Ipda Apri, antara pelaku dan korban baru menjalani komunikasi melalui telepon. "Sebelumnya belum sempat. Awalnya dihubungi melalui telepon, baru kenalnya mereka di Jogja," imbuhnya.
Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Kedua korban saat ini telah mendapat pendampingan dan dititipkan di BPRSW Sleman. Sedangkan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 600 juta," paparnya.
"Kedua, Pasal 88 jo 761 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," tutup Apri.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang