7 Fakta 2 ABG Dipaksa Open BO-Layani 4 Pria Sehari di Malioboro Jogja

7 Fakta 2 ABG Dipaksa Open BO-Layani 4 Pria Sehari di Malioboro Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 30 Nov 2023 10:52 WIB
Poster
Ilustrasi prostitusi online (Foto: Edi Wahyono)
Jogja -

Polisi membongkar kasus perdagangan orang di area dekat Malioboro, Jogja. Korban diketahui dua remaja berusia 14 dan 15 tahun asal Jakarta.

Kasus ini terungkap berawal dari penggerebekan di salah satu hotel di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Jogja pada Rabu (8/11/2023) pukul 21.00 WIB. Kawasan hotel ini berada di area dekat Malioboro.

"Kronologi, melakukan kegiatan pencegahan yaitu ditemukan di salah satu hotel pada Rabu 8 November, kita temukan ada empat pelaku dugaan TPPO dan dua korban yang saya sebutkan tadi," kata Kanit PPA Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri pada jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (29/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta-fakta 2 ABG Dipaksa Open BO di Hotel Dekat Malioboro

Dihimpun detikJogja, berikut fakta-fakta prostitusi yang mempekerjakan ABG itu:

1. Empat Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka. Dua orang merupakan pasangan suami istri siri yakni HM (18) atau Mami dan EK (25).

ADVERTISEMENT

Kemudian ada TI (19) dan MN (18) warga Jawa Barat yang menjadi operator.

2. Modus Iming-iming Gaji Rp 2 Juta per Dua Pekan

Polisi mengungkap modus para pelaku mencari korban dengan menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp 2 juta per dua pekan. Korban yang tertarik dengan iming-iming itu lalu pergi ke Jogja.

"Korban ditelepon pelaku bahwa ada pekerjaan di Jogja. Menjanjikan gaji Rp 2 juta per dua minggu. Kemudian korban datang ke Jogja lalu dipekerjakan sebagai PSK," terang Apri.

3. Korban dan Pelaku Baru Bertemu di Jogja

Polisi mengungkap korban dan pelaku selama ini hanya berkomunikasi via telepon. Ironisnya, korban baru bertemu dengan pelaku saat di Jogja dan dipekerjakan sebagai PSK.

"Dipekerjakan di Jogja baru tiga hari. Sebelumnya belum sempat. Awalnya dihubungi melalui telepon, baru kenalnya mereka di Jogja," terangnya.

4. Korban Dipaksa Layani 4 Pria Hidung Belang Sehari

Apri menerangkan pelaku menggunakan aplikasi perpesanan untuk mencari pria hidung belang. Selama di Jogja, kedua ABG asal Jakarta itu juga dipaksa melayani empat pria hidung belang.

"Kalau di Jogja baru tiga hari, tapi mereka berputar (berpindah lokasi)," terang Apri.

5. Tersangka Ternyata Buka Open BO di Jakarta

Polisi mengungkap para tersangka yang diamankan juga bekerja sebagai prostitusi online di Jakarta.

"Kalau dia (para pelaku) memang bekerja open BO di Jakarta," lanjut Apri.

6. ABG Ditawarkan Rp 300-500 Ribu

Polisi mengungkap prostitusi kedua korban ditawarkan seharga Rp 300-500 ribu. Ironisnya korban tidak mendapatkan imbalan usai melayani pria hidung belang.

"Korban tidak mendapatkan (imbalan), kalau masing-masing operator itu setiap ada tamu laku Rp 300 ribu itu mendapatkan Rp 50 ribu. Apalagi laku Rp 500 ribu ke atas itu masing-masing mendapatkan Rp 100 ribu," terang Apri.

7. Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

Kedua korban saat ini telah mendapat pendampingan dan dititipkan di BPRSW Sleman. Sedangkan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 600 juta," paparnya.

"Kedua, Pasal 88 jo 761 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," tutup Apri.




(ams/rih)

Hide Ads