Siapa sangka, perbuatan Akbar itu tidak diterima oleh wali murid tersebut. Akbar kemudian dipolisikan, meskipun Akbar telah meminta maaf. Wali murid itu disebut bersedia damai, tapi dengan syarat Akbar memberi uang damai Rp 50 juta.
Dengan gaji Rp 800 ribu per bulan sebagai guru honorer, Akbar tak bisa menyanggupi permintaan wali murid itu. Mau tak mau, Akbar harus menjalani proses hukum. Kini kasusnya telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Barat. Berikut kasusnya.
Kasusnya Viral
Dikutip dari detikBali, kasus pemukulan itu terjadi pada Rabu 26 Oktober 2022 silam.
Kasus yang dihadapi Akbar pun viral di media sosial. Seperti video yang diunggah pemilik akun TikTok @deni_ali28 pada Rabu (4/10/). Akbar kini masih menjalani proses persidangan di PN Sumbawa Barat.
"Mohon doa ya semuanya," kata Akbar dalam video yang diunggah @deni_ali28, dilihat detikBali, Selasa (10/10).
Polisi Sebut Upayakan Mediasi
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sumbawa Barat Iptu Adi Satyia mengatakan kasus itu sudah dua kali diupayakan untuk diselesaikan lewat jalur mediasi di kepolisian. Bahkan di sekolah sudah tiga kali.
"Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restorative justice. Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," kata Adi, Selasa (10/10) malam.
Laporan kasus pemukulan yang dilakukan Akbar itu masuk pada Februari 2023. Hingga Mei 2023, kasus tersebut naik penyidikan dan Akbar ditetapkan menjadi tersangka.
"Ya siswa ini diajak salat oleh Akbar tapi tidak mau. Agar anak-anak ini mau salat, Akbar selanjutnya memukul ringan hingga terkena bagian leher korban. Begitu singkat kasusnya," singkat Adi.
Penjelasan Akbar
Saat dimintai konfirmasi, Akbar mengungkapkan dia memukul siswanya itu pada 26 Oktober 2022. Dia sudah lima kali meminta damai, namun orang tua murid itu ngotot untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Dia kemudian dilaporkan ke polisi pada Februari 2023.
"Saya sudah meminta berdamai dengan wali murid tersebut. Tapi memang tidak pernah mau si wali murid," kata Akbar, Rabu (11/10).
Masalah ini sampai ke jalur hukum karena wali murid itu minta uang Rp 50 juta sebagai syarat berdamai. Padahal, kata dia, dia memukul siswa itu sebagai bentuk disiplin karena menolak melaksanakan salat di musala sekolah.
"Dari mana saya dapat uang sebanyak itu. Saya guru honorer yang mengabdi baru dua tahun," kata Akbar.
Halaman selanjutnya, kronologi versi Akbar
Akbar menjelaskan kronologi awal mula melakukan aksi pemukulan. Saat itu, kata Akbar, ia mengajak beberapa siswa yang duduk nongkrong di samping gerbang untuk salat.
"Saya bertanya pada siswa di situ, siapa yang kabur (bolos) itu. Tapi mereka tidak mau menjawab. Lalu saya minta anak-anak itu untuk jangan pulang dulu, sampai bel pulang berbunyi," kata Akbar.
Saat azan zuhur berkumandang, Akbar kemudian mengajak siswa yang tengah nongkrong di gerbang ke musala itu untuk salat. Namun, semua siswa yang nongkrong itu tidak mengikuti perintah Akbar.
"Biasa kan saya ngawas juga saat imtak. Jadi waktu itu saya minta mereka salat hanya diam dan lanjut ngobrol," cerita Akbar.
Akbar kemudian berusaha kembali mengajak siswa salat tetapi tetap ditolak. Ia menyebut korban malah menatapnya seolah-olah menantang.
"Anak itu menatap saya dengan tajam. Saya kemudian ambil sebilah bambu untuk menakuti awalnya. Saya lalu pukul pelan di bagian lengan dan pundak. Tidak sampai luka apalagi sampai luka berat," katanya.
Bahkan setelah melakukan aksi pemukulan itu, Akbar sempat mencari siswa tersebut untuk meminta maaf. Tapi Akbar dilaporkan melakukan tindakan pemukulan.
"Saya sudah minta maaf. Bahkan sudah lima kali mediasi dilakukan oleh pihak sekolah tiga kali. Saya pergi ke rumahnya A untuk meminta maaf tapi tak kunjung dimaafkan," katanya.
Setelah mendatangi rumah korban, lanjutnya, pihak keluarga meminta uang perdamaian sebesar Rp 50 juta. Saat itu dia meminta keringanan agar berdamai karena tidak memiliki cukup gaji selama menjadi honor.
"Gaji saya sebulan Rp 800 ribu. Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan," katanya.
Kasus pemukulan itu pun, kata Akbar terus berlanjut. Akbar sudah menjalani dua kali sidang di PN Sumbawa. Akbar didakwa melanggar Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Hari ini (Rabu) sidang pembacaan saksi ahli. Sidang pertama dan kedua itu saya tidak didampingi teman LBH dari PGRI. Hari ini saya didampingi kuasa hukum dari LBH," imbuhnya. (rih/sip)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka